Kejati Jatim Berikan Pengarahan 2023 di Kejari Kota Malang

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 10 Februari 2023 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengikuti pelaksanaan Pemantauan dan Inspeksi Umum tim Inspeksi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kegiatan tersebut langsung dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edi Handojo, pada Jumat 10 Februari 2023.

Baca juga : Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 16 Kota Malang, Begini Manfaatnya

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edi Handojo dalam sambutannya menyampaikan bahwa satuan kerja supaya memedomani Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada satuan kerjanya masing-masing. Kata Edi, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Selain itu, bagi PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui Upaya Administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin,” kata Edi.

Diakatakan Edi, Kegiatan pemantauan ini bersifat rutin tiap tahun dilaksanakan oleh Asisten Pengawasan untuk memantau satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Terutama dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya dalam pelaksanaan Petunjuk Penertiban (Juktib) atas Hasil Temuan Pelaksanaan Inspeksi Umum Tahun 2022.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana khusus, Perdata dan TUN, serta Barang Bukti dan Rampasan,” tutur Edi.

Kegiatan Inspeksi Umum oleh Tim Inspeksi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terlaksana dengan lancar dan mematuhi protokol Kesehatan. (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi
Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha
Bank Banten Salurkan Bantuan bagi Pihak Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang
Tak Puas Penjelasan BBWSC3, SEMARAK Ancam Laporkan Dugaan Masalah P3-TGAI ke Kementerian
Duduk Bersama Menentukan Arah Desa, Kampung Melayu Barat Gelar Musdes RKPDes 2027
Ketua DPRD Kota Serang Apresiasi Permainan Kolektif Spanyol Usai Singkirkan Prancis
Kapolda Banten Gaungkan Semangat pada Peringatan Hari Pajak Nasional 2026
Wabup Intan Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:45 WIB

Poldasu Gelar Rakor Penanganan Antrean SPBU, Para Pihak Sepakati Percepatan Normalisasi Distribusi

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:42 WIB

Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill Rp662 Juta, Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:54 WIB

Bank Banten Salurkan Bantuan bagi Pihak Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:15 WIB

Tak Puas Penjelasan BBWSC3, SEMARAK Ancam Laporkan Dugaan Masalah P3-TGAI ke Kementerian

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:14 WIB

Duduk Bersama Menentukan Arah Desa, Kampung Melayu Barat Gelar Musdes RKPDes 2027

Berita Terbaru