GAKKUM KLHK Diminta Cabut Surat Pendampingan TNI di PT SBJ Lebak

GAKKUM KLHK Diminta Cabut Surat Pendampingan TNI di PT SBJ Lebak I Teras Media
Keterangan foto : Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti penangkapan bos tambang pasir di area 10 hektare kawasan Perhutani Kabupaten Lebak Selaran, Selasa (11/9/2023)

Terasmedia.co Jakarta – Kasus Tambang emas PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ) berlokasi di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak yang sempat disegel oleh GAKKUM KLHK. Sampai saat ini, masih menjadi polemic dan belum ada kepastian hukum dalam penangannya karena diduga adanya oknum anggota dari Puspom TNI dan Kodim 0603 Lebak yang ada di lokasi tambang emas masih berkeliaran berjaga.

Hal ini membuat Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar buka suara. Menurut Fickar, selain pelaku utama, ada pelaku yang menjalankan perintahnya atau yang membantu usaha tambang emas yang memang bermasalah. Kata Fickar mereka bisa kena pasal 55 junto 56 KUHP dan bisa diproses hukum.

“Sementara itu, penyidik GAKKUM KLHK bisa segera menetapkan pelaku utama kalau memang mereka kabur dan segera tetapkan mmenjadi tersabgka. Kalau pelaku utama dipanggil dua kali tetapi tidak datang nyatakan BURON dan identutasnya bisa disebarkan melalui Interpol,’’ kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, Rabu (21/2/2024)

Bacaan Lainnya

Disinggung tentang adanya oknum TNI dari Kodim 0603 Lebak dan Anggota Puspom TNI yang berkeliaran di lokasi tambang emas PT SBJ dan diduga menyebabkan terhambatnya penyidikan oleh GAKKUM KLHK. Kata Fickar. Seandainya mereka terlibat dalam perizinan, mereka bisa bagian dari pelaku utama juga.

“Kalau mereka terus berada dilokasi atau ikut membekengi, maka oknum TNI dari Puspom dan Kodim 0603 Lebak bisa dissebut bagian dari pelaku pembantu yang ikut mengamankan bisa dijerat dengan pasal 55 junto 56 KUHP,’’ jelas Fickar.

Sementara itu, Matahukum, Mukhsin Nasir mengingatkan agar Dirjen GAKKUM KLHK segera mencabut kembali surat permintaan bantuan personal kepada Kodim 0603 Lebak untuk mendampingi dan pengamanan tim GAKKUM KLHK yang sedang melakukan penyidikan terkait pencemaran lingkungan tambang emas PT SBJ. Menurut Mukhsin, kehadiran dari personal Kodim 0603 Lebak di lokasi area tambang emas PT SBJ ini bisa menimbulkan komplik internal ditubuh TNI.

“Saya meminta GAKKUM KLHK untuk sebera mencabut surat bantuan pendampingan personal dari Kodim 0603 Lebak karena keberadaan mereka bisa menodai nama baik institusi di mata masyrakat. Dengan dicabutnya surat permohonan pendampingan dari GAKKUM KLHK kepada Kodim Lebak, mereka bisa turun kembali ,’’ ucap Mukhsin.

Selanjutnya, Matahukum juga meminta dengan hormat kepada Panglima TNI atau Danpuspom TNI untuk segera menarik anggoyta oknum dari Puspom TNI yang berada di lokasi tambang emas PT SBJ agar tidak berkeliaran. Alasannya, kata Mukhsin agar proses hukum kepada Perusahaan tambang emas PT SBJ bisa berjalan sebagai mana semestinya dan mempunyai kepastian hukum jelas.

“Saya meminta Panglima TNI untuk memerintahkan Danpuspom TNI untuk segera menarik anggotanya yang ada di area tambang PT SBJ, karena saat ini proses hukum di Perusahaan pertambangan emas SBJ sedang berlangsung prores oleh penyidik GAKKUM KLHK dalam dugaan pencemaran lingkungan,’’ tutur Mukhsin.

Dijelaskan Mukhsin, pihaknya sangat menyayangkan tentang lambannya penanganan yang dilakukan oleh GAKKUM KLHK terhadap tambang emas PT SBJ. Karena, kata Mukhsin, sampai saat ini proses penanganan hukum penyidik GAKKUM KLHK belum membuahkan langkah kepastian hukumnya.

“Sampai saat ini belum ada pihak tambang emas PT SBJ baik itu pejabatnya atau yang lainnya yang ditetapkan oleh GAKKUM KLHK sebagai tersangka. Ada apa dengan GAKKUM KLHK, imi menjadi pertanyaan besar untuk penyidik GAKKUM KLHK.’’ Sebut Mukhsin.

Sebelumnya diberitakan, Tambang emas PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ) yang berlokasi di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak kembali menjadi resah lantaran diduga melibatkan oknum anggota Puspom. Hal tersebut terus disoroti oleh Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Kamis (1/3/2024)

“Lokasi tambang emas milik PT SBJ di Kampung Cikoneng, Kecamatan Cibeber, Lebak kan sudah digaris police line oleh Penyidik GAKKUM KLHK agar aktifitas tersebut dihentikan dan statusnya meningkat menjadi pelarangan. Bahkan saya membaca di media dalam waktu dekat GAKKUM KLHK akan menetapkan tersangka, nah yang menjadi pertanyaan ko ada oknum Puspom TNI berkeliarani lokasi Kawasan tambang emas, ini jelas aneh dan ada apa,,’’ kata Sekjen Matahhukum, Mukhsin Nasir kepada wartawan, kamis (1/2/2024)

Lebih lanjut kata Mukhsin, pihaknya mempertanyakan dengan tegas tentang kapasitas dari oknum anggota Puspom TNI dengan menggunakan seragam tersebut berkeliaran di area tambang emas. Padahal, kata Mukhsin Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jendral TNI Maruli Simanjuntak di Jakarta telah menyatakan bahwa para prajurit atau perwira mereka sudah tidak lagi terlibat di pertambangan ilegal.

Peryataan KASAD tersebut kata Mukhsin, disampaikan ketika menanggapi pernyataan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dalam debat keempat Pilpres 2024 pada Minggu (21/1/2024). Mahfud dalam debat menyatakan tidak mudah memberantas kegiatan penambangan ilegal karena pelakunya dilindungi oleh aparat.

“Oknum anggota Puspom TNI yang berkeliaran di lokasi tambang emas PT SBJ apakah dia dalam rangka tugas atau apa? Ko bisa bebas menggunakan seragam di sana. Terus bagaimana penanganan GAKKUM KLHK selanjutnya terkait penetapan tersangka,’’ sebut Mukhsin.

Selanjutnya, Mukhsin juga mempertanyakan tentang surat pencegahan untuk petinggi PT SBJ yang dikirim oleh GAKKUM KLHK ke Jamintel agar tidak ke luar negeri salah Alamat. Mengapa demikian, kata Mukhsin, GAKKUM KLHK sampai saat ini belum menetapkan tersangka? Terus siapa yang dicegah ke luar negerinya?. Harusnya kata Mukhsin, surat pencegahan ditunjukan ke bagian imigrasi karena mereka yang mengurusinya.

“Tersangka aja belum, tapi surat pencegahan ke luar negeri sudah dikirim ke Jamintel Kejagung, ada apa?,’’ jelas Mukhsin dengan nada keras.

Mukhsin menyebut, ada orang kuat dibelakang PT SBJ dalam proses penetapan tersangka sehinga menjadi alot. Sebab, kata Mukhsin sampai saat ini aktifitas tambang masih ada dan menempatkan orang untuk berjaga di dalam kolam.

“Bahaya ini penyidik GAKKUM KLHK, bisa-bisa gak ada tersangka atau yang tersangkannya ecek-ecek,’’ tutur Mukhsin.

Untuk diketahui, sempat beredar foto oknum anggota Puspom TNI berkeliaran dengan seragam PDL di Kawasan tambang emas milik PT SBJ dengan menggunakan sepeda motor matic. Selain itu, dalam sebaran foto di whatsaap juga terlihat sepotong baju digantungkan di tiang kayu dekat mobil alat berat PT SBJ yang ada di lokasi.

Sementara itu, dari Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencegah bos dari perusahan tambangan emas milik PT Samudra Banten Jaya (SBJ) ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan tentang dugaan pelanggaran aktifitas tambang emas di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak.

“Untuk peningkatan status perkembangan kasusnya kemarin tiga orang dari PT SBJ yang dipanggil mereka hadir, sementara dua orang lagi untuk pimpinan dari perusaahaan tidak hadir. Makanya kita lakukan pemanggilan ulang untuk kedua orang tersebut, proses terus kita jalankan,” Kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin saat dihubungi lewat sambungan Whatsapnya, Sabtu (27/1/2024)

Taqiuddin mengakui, proses pemeriksaan atau penetapan tersangka untuk aktifitas tambang emas milik PT SBJ memang tidak semudah yang sudah direncanakan. Namun, Kata Taqiuddin, pihaknya telah mengantisipasi hal tersebut dengan memberikan surat kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Profesor Reda Manthovani agar petingggi dari perusahaan tambang emas PT SBJ tidak keluar negeri.

“Kita telah layangkan surat kepada Jamintel Kejagung Profesor Reda Manthovani agar Direktur dan Komisaris dari tambang emas PT SBJ tidak pergi keluar negeri,” ucap Taqiuddin.

Dijelaskan oleh Taqiuddin, pihaknya memastikan untuk proses penyidikan dan penetapan tersangka tambang emas PT SBJ di Lebak tetap berlanjut. Kata Taqiuddin, pihaknya bersama penyidik yang lain pasti akan memberikan yang terbaik.

“Nanti kita informasikan untuk perkembangan selanjutnya, baik itu tersangka ataupun yang lainya. Nanti kalau yang kedua kali pemanggilan tidak hadir, baru kita lakukan langkah lain kebawah, mudah-mudahan lancar, ” tutur Taqiuddin.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi memberikan perhatian khusus terhadap aktifitas tambang emas milik PT Samudera Banten Jaya (SBJ) yang berada di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Ciibeber, Lebak. Hal tersebut kata Adde Rosi lantaran banyaknya aspirasi yang sering disampaikan oleh masyarakat ketika dia sedang mengadakan reses di sekitaran wilayah tambang tersebut.

“Keberadaan dan aktifitas tambang emas milik PT Samudera Banten Jaya (SBJ-red) memang sering kali menjadi keluhan atau aspirasi warga sekitar ketika saya kunjungi dapil, ” Kata Politisi Golkar tersebut saat dihubungi lewat pesan WhatsAapnya, Kamis (25/1/2024)

Lebih lanjut, ketika disinggung apa keluhan masyarakat, politisi cantik tersebut menjelaskan bahwa masyarakat sering mengeluhkan tentang adanya pencemaran terhadap mata air. Selain, pencemaran ke aliran sungai, kata Adde Rosi, warga juga sangat ketakutan tentang adanya penuruan stuktur tanah dan menyebabkan bencana alam atau longsor.

“Betul sekali, masyarakat mengeluhkan tentang adanya pencemaran air, pengeroposan dan mungkin bisa berpotensi bencana alam ke depannya,” ucap Legislator dari daerah pemilihan Lebak dan Pandeglang.

Dikatakan Adde Rosi, pihaknya juga meminta penyidik GAKKUM KLHK agar segera bertindak tegas dan teliti untuk menangani tambang emas PT SBJ. Kata Adde Rosi, penindakan bisa dilakukan sesuai dengan kewenangan mereka dan aturan yang berlaku.

“Saya mendorong agar penyidik GAKKUM KLHK untuk segera menindak tegas dan teliti tambanng emas PT SBJ di Lebak sesuai aturan yang berlaku,” tegas legislator Golkar tersebut.

Untuk diketahui sebelumnya, dari GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipimpin Kepala Seksi Wilayah I Jakarta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dr. Ardhi Yusuf tutun ke lokasi tambang emas PT SBJ untuk meningkantkan dari status peringatan menjadi perlarangan. Terhitung hari ini tidak boleh ada lagi aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan PT SBJ karena sudah ada perubahan dari status pengawasan menjadi status penyidikan. Selain itu, dalam sidang tersebut juga, perlu adanya pengawasan secara ketat terhadap perusahaan PT. SBJ karena disinyalir perusahaan tersebut masih membandel tetap beroperasi meskipun sudah ada penutupan dari KLHK RI.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait