TERASMEDIA.CO LEBAK – Ramai menjadi perbincangan warga masyarakat Cibeber khususnya warga Gunung Wangun dan Kujang Jaya terkait adanya dugaan Pelecehan seksual terhadap Tiga ( 3 ) Siswi SMAN 3 Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten yang diduga di lakukan oleh Empat Orang oknum Perangkat Desa ( Prades ) dengan modus mencekoki ketiga korban dengan minuman keras ( Miras ) di Desa Hegarmanah Perkebunan Cikuya pada tanggal 31 Oktober 2023 sekitar Pukul 21: 00 Wib. Namun kasusnya sampai saat ini tidak ada kejelasan dan pelaku tidak di proses hukum, Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu warga yang minta namaya di rahasiakan, saat di temui awak media di kawasan Cibeber pada 4/11/2023
Menurutnya, sampai saat ini kasusnya seperti di telan bumi, tanpa ada tindakan atau di proses hukum, padahal persoalan tersebut sangat mencoreng citra Sekolah dan warga Kecamatan Cibeber, dan yang lebih membuatnya geram, kasus pelecehan seksual tersebut seakan hilang begitu saja dan tidak di proses secara hukum dan bahkan kasus tersebut diduga dimediasi damai oleh Kepala desa dan pihak Sekolah,
” Ya saya merasa geram dan sangat menyayangkan kang, dengan adanya kejadian tersebut. Ini tentu membuat citra buruk Sekolah dan warga Kecamatan Cibeber, apalagi kejadian tersebut seolah – olah di tutup – tutupi sehingga Pelaku tidak di proses sedikitpun secara hukum. Padahal kejadian ini tentu sangatlah merugikan bagi ketiga korban yang masih dibawah umur dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas ( SMA ) dan kejadian tersebut mencoreng Citra Kecamatan Cibener,”Ungkapnya
Lebih lanjut dirinya mengatakan, dan parahnya lagi menurut informasi kejadian tersebut di mediasi damai oleh oknum Kepala Desa dengan perjanjian, jika selama tiga bulan Korban Hamil, maka pelaku akan mengawininya, menurut penelusuran saya, mediasi tersebut dilakukan di SMKN 3 Cibeber. Inikan aneh kang. Padahal hal ini adalah pelanggaran berat, karena sudah menghancurkan masadepan ketiga korban. Namun sayangnya pihak sekolahpun terkesan menutupi, padahal mestinya seorang Kepala Sekolah memberikan contoh yang baik dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak APH tanpa pandang bulu, bukan malah sebaliknya, sehingga hal – hal seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang,”Tandenya
“Bagai mana jika kejadian tersebut menimpa kepada anak atau putri kita, apakah mau, sudah tentu tidak mau kan. Maka denagan adanya kejadian tersebut saya berharap pihak penegak hukum dapat memproses dan menangkap para pelaku tersebut, sesuai Undang – undang No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun dan Undang – undang No1 Tahun 2002 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP,” Tamdesnya
Sampai berita ini di terbitkan awak media masih berusaha untuk menghubungi pihak Kepala Desa dan Kepala Sekolah SMAN 3 Cibeber maupun instansi terkait
( Red )