Gas, Kejari Jakut Musnahkan Barang Hasil Rampasan

Teras Media

- Penulis

Rabu, 14 Juni 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hari ini memusnahkan sejumlah barang-bukti dan barang rampasan. Pemusnahan tersebut dari 599 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht priode September 2021 hingga Juni 2023

i

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hari ini memusnahkan sejumlah barang-bukti dan barang rampasan. Pemusnahan tersebut dari 599 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht priode September 2021 hingga Juni 2023

Ikuti kami di Google News

 

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hari ini memusnahkan sejumlah barang-bukti dan barang rampasan. Pemusnahan tersebut dari 599 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht priode September 2021 hingga Juni 2023.

Barang rampasan negara yang dimusnahkan antara lain dari kasus narkoba seperti shabu-shabu, pil ekstasi dan daun ganja senilai Rp6,8 miliar. Selain dari kasus uang palsu, materai palsu, KTP palsu serta senjata api/shoft gun dan senjata tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto mengatakan kegiatan pemusnahan yang dilakukan pihaknya sebagai perwujudan kewenangan Jaksa yang diberikan wewenang undang-undang untuk bertindak sebaga pelaksana putusan pengadilan.

“Tujuannya juga agar barang rampasan tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab,” tutur Atang dalam kegiatan pemusnahan di halaman kantor Kejari, Selasa (13/06/2023).

Selain itu, tuturnya, melalui kegiatan pemusnahan diharapkan menjadi sarana informasi bagi semua pihak. “Sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang-bukti setelah proses penanganan perkara selesai.”

Dia pun menegaskan pihahnya berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum dan juga jangan menimbulkan persepsi negatif tentang penyalahgunaan barang-bukti.

“Semoga juga masyarakat khususnya di wilayah hukum Kejari Jakarta Utara sadar hukum dan tidak melanggar hukum,” kata mantan Asisten Pengawasan Kejati Jambi ini.

Berikut jenis perkara dan barang rampasan negara yang dimusnahkan:
– Narkotika sebanyak 409 perkara
1. Shabu-shabu seberat 4.384,9176 gram senilai Rp6.138.884.640
2. Pil ekstasi sebanyak 1.360 butir atau 393,5994 gram senilai Rp272.000.000
3. Daun ganja seberat 4170,4707 gram senilai Rp417.047.070
4. Bong 102 buah
5. Papir 19 buah
6. Korek api 28 buah
7. Timbangan 108 buah
8. Handphone narkotika 286 unit

– Undang-Undang Darurat 39 perkara
1. Senjata Tajam 32 perkara
2. Senjata api/shoft gun 6 perkara
11. Amunisi 1 perkara

-.Perkara pidana pemalsuan 5 perkara
1. Materai palsu 1 perkara
2. Mata Uang Palsu 1 perkara
3. Pemalsuan sertifikat 1 perkara
4. Pemalsuan KTP 2 perkara

-Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1 perkara
1. Tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri

-Undang-Undang Kesehatan 1 perkara
1. Turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha

– Perkara pidana lainnya 104 perkara
1. Barang lainnya yang berasal dari pencabulan, perjudian, pemerasan dan lain-lain (kotak HP, baju, tas, celana dll)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI
Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis
Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Diduga Ada Ketidakwajaran, CBA: Sertifikat dan Trofi di MPR Jadi Lahan Duit
Cegah Hilangnya Talenta Akademik, ADI Desak Negara Pastikan Penghasilan Dosen Bermartabat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB

Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:50 WIB

Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:47 WIB

Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:50 WIB

Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A

Berita Terbaru