Gas, Kejari Jakut Musnahkan Barang Hasil Rampasan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 14 Juni 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hari ini memusnahkan sejumlah barang-bukti dan barang rampasan. Pemusnahan tersebut dari 599 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht priode September 2021 hingga Juni 2023

i

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hari ini memusnahkan sejumlah barang-bukti dan barang rampasan. Pemusnahan tersebut dari 599 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht priode September 2021 hingga Juni 2023

Ikuti kami di Google News

 

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hari ini memusnahkan sejumlah barang-bukti dan barang rampasan. Pemusnahan tersebut dari 599 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht priode September 2021 hingga Juni 2023.

Barang rampasan negara yang dimusnahkan antara lain dari kasus narkoba seperti shabu-shabu, pil ekstasi dan daun ganja senilai Rp6,8 miliar. Selain dari kasus uang palsu, materai palsu, KTP palsu serta senjata api/shoft gun dan senjata tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto mengatakan kegiatan pemusnahan yang dilakukan pihaknya sebagai perwujudan kewenangan Jaksa yang diberikan wewenang undang-undang untuk bertindak sebaga pelaksana putusan pengadilan.

“Tujuannya juga agar barang rampasan tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab,” tutur Atang dalam kegiatan pemusnahan di halaman kantor Kejari, Selasa (13/06/2023).

Selain itu, tuturnya, melalui kegiatan pemusnahan diharapkan menjadi sarana informasi bagi semua pihak. “Sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang-bukti setelah proses penanganan perkara selesai.”

Dia pun menegaskan pihahnya berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum dan juga jangan menimbulkan persepsi negatif tentang penyalahgunaan barang-bukti.

“Semoga juga masyarakat khususnya di wilayah hukum Kejari Jakarta Utara sadar hukum dan tidak melanggar hukum,” kata mantan Asisten Pengawasan Kejati Jambi ini.

Berikut jenis perkara dan barang rampasan negara yang dimusnahkan:
– Narkotika sebanyak 409 perkara
1. Shabu-shabu seberat 4.384,9176 gram senilai Rp6.138.884.640
2. Pil ekstasi sebanyak 1.360 butir atau 393,5994 gram senilai Rp272.000.000
3. Daun ganja seberat 4170,4707 gram senilai Rp417.047.070
4. Bong 102 buah
5. Papir 19 buah
6. Korek api 28 buah
7. Timbangan 108 buah
8. Handphone narkotika 286 unit

– Undang-Undang Darurat 39 perkara
1. Senjata Tajam 32 perkara
2. Senjata api/shoft gun 6 perkara
11. Amunisi 1 perkara

-.Perkara pidana pemalsuan 5 perkara
1. Materai palsu 1 perkara
2. Mata Uang Palsu 1 perkara
3. Pemalsuan sertifikat 1 perkara
4. Pemalsuan KTP 2 perkara

-Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1 perkara
1. Tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri

-Undang-Undang Kesehatan 1 perkara
1. Turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha

– Perkara pidana lainnya 104 perkara
1. Barang lainnya yang berasal dari pencabulan, perjudian, pemerasan dan lain-lain (kotak HP, baju, tas, celana dll)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru