Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Eksekusi Tindak Pidana Kepabeanan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 29 September 2022 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Eksekusi Tindak Pidana Kepabeanan I Teras Media
Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Eksekusi Tindak Pidana Kepabeanan

Terasmedia.co,. TANGERANG – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melaksanakan eksekusi Putusan Majelis Hakim yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) terhadap terpidana perkara tindak pidana Kepabeanan berupa Pidana Denda sebesar Rp1.400.834.445,8.

Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Polanda menyampaikan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4000 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1932/Pid.Sus/2019/PN. Tng tanggal 03 Februari 2020 dalam perkara tindak pidana Kepabeanan Terpidana Paluck Paryani berupa Pidana Denda sebesar Rp.1.400.834.445,8.

Baca juga : Ketua PWI Kota Tangerang Sebut Berita Penyekapan Hoax

Lalu, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Serang Kelas I A Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 08 Agustus 2022  dalam perkara tindak pidana Korupsi Terpidana Vincentius Istikoro Murtiadji berupa Pidana Uang Pengganti sebesar Rp1.169.900.000.

“Bahwa sejak proses penuntutan di persidangan, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Bank BRI Cabang Tangerang,” ujar Erich, Kamis (29/9/2022).

Erich mengatakan selanjutnya guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara ini, uang rampasan yang dititipkan tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim di perhitungkan sebagai eksekusi Pidana Denda dan Pidana Uang Pengganti.

“Dan telah kami setorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Tangerang dengan nilai total semuanya sebesar Rp.2.590.734.445,8,” tandasnya.
(4r)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Staf Ahli Kapolri Tinjau Lokasi Karhutla KM 38 Palangka Raya di Tengah Kabut Asap
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
KNPI Gelar Konsolidasi Akbar, 10 Tokoh Nasional Terima KNPI Award 2026 di Hari Sumpah Pemuda ke‑98
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Staf Ahli Kapolri Tinjau Lokasi Karhutla KM 38 Palangka Raya di Tengah Kabut Asap

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:45 WIB

KNPI Gelar Konsolidasi Akbar, 10 Tokoh Nasional Terima KNPI Award 2026 di Hari Sumpah Pemuda ke‑98

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Berita Terbaru