Istimewa, Lapas Kelas I Cirebon Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 6 Juli 2023 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Petugas Lapas kelas I Cirebon berhasil menggagalkan upaya jahat pengunjung yang melakukan penyeludupan zat terlarang narkoba berupa sabu ke dalam, Kamis (6/7/2023)

i

Keterangan foto : Petugas Lapas kelas I Cirebon berhasil menggagalkan upaya jahat pengunjung yang melakukan penyeludupan zat terlarang narkoba berupa sabu ke dalam, Kamis (6/7/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Cirebon – Petugas Lapas kelas I Cirebon berhasil menggagalkan upaya jahat pengunjung yang melakukan penyeludupan zat terlarang narkoba berupa sabu ke dalam. Salah seorang pelaku bernama Suci Damayanti Rahayu yang menyeludupkan 1 klip plastik serbuk kristal dan 150 butir diduga obat penenang alparazonam.

“Sekitar pukul 09.30 WIB saat pelaksanaan pelayanan kunjungan besuk, Operator Body Scaner atas nama Indra Hermawan melakukan pemeriksaan body scaner terhadap pengunjung besukan atas nama Sucia Damayanti Rahayu yang akan membesuk wbp a.n Ade Usman bin Tuhi. Hasil pemeriksaan body scaner terdapat kejanggalan pada area alat vital pengunjung a.n Sucia Damayanti Rahayu, oleh karena itu petugas body scaner melaporkan kepada Petugas penggeledahan badan khusus pengunjung perempuan atas nama Tuti Robiawati untuk di lakukan pengeledahan badan menyeluruh secara manual,” kata Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Kadiyono, Kamis (6/7/2023).

Dikatakan Kadiyono, dari hasil dari penggeledahan manual tersebut di temukan barang terlarang diduga sabu 1 plastik klip dan 150 Butir Obat Penenang Alprazolam yang di sembunyikan di dalam alat kelamin yang dibungkus dengan plastik. Menurut Kadiyono, Petugas pengeledahan badan khusus pengunjung perempuan atas nama Ibu Tuti Robiawati kemudian melaporkan kepada Kasi. Portatib Ibu Wulandary terkait penemuan tersebut.

“Kasi Portatib berkoordinasi langsung dengan Ka. KPLP Bpk. Dody dan segera mengamankan Yang bersangkutan a.n Sucia Damayanti Rahayu dan wbp a.n Ade Usman bin Tuhi beserta barang bukti hasil temuan/penggeledahan badan tersebut. Ka.KPLP melaporkan temuan tersebut kepada Kalapas,” jelas Kadiyono.

Menurut Kadiyono, pihaknya juga telah melaporkan kejadian keberhasilan Petugas Lapas menggagalkan penyelundupan barang terlarang yang diduga narkoba berupa sabu dan obat penenang tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Cirebon Kota. Selanjutnya, kata Kadiyono, dia juga menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti untuk proses tindak lanjut perkara.

“Pimpinan memberi Petunjuk dan arahan agar seluruh jajaran petugas Lapas Kelas I Cirebon senantiasa siaga waspada dan cermat juga teliti terhadap pelayanan kunjungan besuk yg berpotensi adanya gangguan kamtib berupa penyelundupan barang terlarang. Pimpinan mengapresiasi kepada seluruh jajaran Petugas Lapas Kelas I Cirebon yg telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang berupa narkoba ke dalam Lapas Kelas I Cirebon,” tutur Kadiyono.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru