Ganas, Massa Aksi Desak Jaksa Agung Copot Kajati Sumut Terkait Rapidin Simbolon

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 14 September 2023 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta mendesak Jaksa Agung agar mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, Rabu (12/9/2023)

i

Keterangan foto : Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta mendesak Jaksa Agung agar mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, Rabu (12/9/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Diselingi aksi pembakaran ban motor di belakang pintu masuk Kejaksaan Agung. Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta mendesak Jaksa Agung agar mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto.

Desakan tersebut dilakukan lantaran penyidik Kejatisu tidak mampu dan tidak punya nyali memeriksa dan meminta pertangggungjawaban mantan Bupati Kabupaten Samosir, Rapidin Simbolon yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan Covid-19 di Kabupaten Samosir.

“Untuk itu kami mendesak Kejaksaan Agung agar mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto karena tidak mampu dan tidak punya nyali memeriksa dan meminta pertangggungjawaban mantan Bupati Kabupaten Samosir Rapidin Simbolon terkait dugaan kasus dugaan korupsi dan Covid-19 di Kabupaten Samosir, sebagaimana Putusan MA. No 439/Pid.Sus/2023,”kata ketua kordinator Demo Iwan Siagian kepada wartawan, Kamis (14/09/2023)

Menurut Iwan, semua sama dimata Hukum, tidak ada perlakuan istimewa dari penegak Hukum terhadap yang tersandung kasus korupsi di Negara ini.

Iwan menegaskan berdasarkan putusan pengadilan, Rapidin Simbolon melakukan tidak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan kasus Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 Kabupaten Samosir.

Apalagi sambungnya dugaan keterlibatan Rapidin berdasarkan Putusan Kasasi yang menjerat Sekretaris Daerah (SekDa) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala.

“Kami sebagai Mahasiswa asal Sumatera Utara sangat prihatin melihat kinerja Kejatisu yang terkesan lambat dan ada pembiaran jangan-jangan kami menduga ada mengintervensi kasus ini. Kami mohon Wakil Rakyat Komisi III agar angkat bicara, lakukan tugas anda sebagai Pengawas Yudikatif seperti Kejaksaan Agung dan lainnya. Apakah Kejaksaan Agung punya nyali atau tidak,”ujarnya

“Kami juga akan menyuarakan kasus ini kepada KPK dan memberikan salinan Putusan Mahkamah Agung, guna mendesak mengambil kasus ini, kami rasa KPK ini lembaga yang bersih tidak ada pihak- pihak lain mengintervensi kasus korupsi. Rapidin Simbolon mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain.

Iwan kembali mendesak Kejagung jangan pandang bulu terkait menjalankan hukum tidak tebang pilih.

“Sudah jelas dilihat dari salinan kasasi Jabiat Sagala dengan No. Putusan 439K/Pid.Sus/2023 yang diketahui oleh majelis hakim DR.H Eddy Army SHMH. Tertuang dalam halaman 61 huruf a dan b. Sekali lagi, Kami Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (Jakarta) mendesak Jaksa Agung segera bertindak memeriksa dan meminta pertanggungjawaban Rapidin Simbolon,”tandasnya.

Desakan Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta diterima perwakilan Kejaksaan Agung.

Selain ke Kejagung, para pendemo juga melakukan kasih serupa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Jakarta Selatan.

Massa juga menyerahkan pengaduannya ke KPK agar mengambil alih penanganan kasus tersebut yang mereka nilai lamban ditindaklanjuti Kejatisu.

“Mendesak KPK periksa dan meminta pertangggungjawaban Rapidin Simbolon terkait keterlibatan kasus dugaan Korupsi Dana Covid 19 Di Kabupaten Samosir sesuai Putusan MA.No 439 /Pid.Sus/ 2023,”pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
KOSMAK: Surat Dakwaan Febrie Adriansyah Diduga Disetting untuk Meringankan Terdakwa
Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan
Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak
Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:51 WIB

KOSMAK: Surat Dakwaan Febrie Adriansyah Diduga Disetting untuk Meringankan Terdakwa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan

Berita Terbaru