Kejari Jakpus Tangani Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Libatkan Pejabat Kominfo

Teras Media

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020 hingga 2024.

i

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020 hingga 2024.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Bani Immanuel Ginting menyebut dugaan tersebut melibatkan pejabat di Kominfo dan perusahaan swasta yang diduga melakukan pengkondisian tender untuk memenangkan PT. AL.

“Kasus ini bermula dari anggaran total sebesar Rp958 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS,” kata Ginting kepada redaksi, Jumat (14/3/2025).

Dikatakan Bani, bahwa pada hari yang sama telah diterbitkan juga Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan lalu Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Kata Bani, berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah serta bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian
keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” ujar Bani.

Dalam keterangan tertulisnya, Bani menjelaskan, dalam pelaksanaannya, PT. AL disebut-sebut memenangkan sejumlah tender secara berulang kali melalui pengkondisian yang melibatkan pejabat Kominfo. Rinciannya sebagai berikut:
1. Tahun 2020: PT. AL memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000.

2. Tahun 2021: Perusahaan yang sama kembali memenangkan tender dengan kontrak senilai Rp102.671.346.360.

3. Tahun 2022: PT. AL kembali terpilih setelah beberapa persyaratan tender dihilangkan, dengan nilai kontrak Rp188.900.000.000.

4. Tahun 2023 dan 2024: Tender kembali dimenangkan PT. AL, dengan kontrak pada 2023 mencapai Rp350.959.942.158 dan pada 2024 senilai Rp256.575.442.952.

Namun, pada tahun 2024, terjadi serangan ransomware yang menyebabkan data pribadi penduduk Indonesia terekspos dan beberapa layanan tidak dapat digunakan.

Hal ini diduga terkait dengan pengelolaan data yang tidak sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), mengingat pihak mitra PT. AL tidak memenuhi persyaratan ISO 22301.

Meski anggaran pengadaan PDNS sudah menyentuh angka lebih dari Rp959 miliar, proyek ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang hanya mengharuskan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS. Selain itu, data juga tidak dilindungi sesuai dengan standar BSSN.

Tindak Lanjut Hukum

Atas temuan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, pada 13 Maret 2025 mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 dan memerintahkan sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan.

Selain itu, diterbitkan juga Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan, yang mengarah pada penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti ditemukan dan disita, termasuk dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Kerugian Negara

Kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini dan untuk menindaklanjuti bukti yang telah ditemukan.

Pihak Kejaksaan menyatakan, “Penyidikan ini akan terus berjalan dengan transparansi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk memastikan bahwa keuangan negara terlindungi dan keadilan ditegakkan.”

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang terus menjadi perhatian publik dan penegak hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI
Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis
Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Diduga Ada Ketidakwajaran, CBA: Sertifikat dan Trofi di MPR Jadi Lahan Duit
Cegah Hilangnya Talenta Akademik, ADI Desak Negara Pastikan Penghasilan Dosen Bermartabat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB

Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:50 WIB

Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:47 WIB

Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek

Berita Terbaru