Luar Biasa : Dalam Waktu Singkat Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ciberang

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Kapolres Lebak didampingi jajaran saat melalukan Konprensi Pers di halaman Mapolres Lebak

i

Keterangan poto : Kapolres Lebak didampingi jajaran saat melalukan Konprensi Pers di halaman Mapolres Lebak

Ikuti kami di Google News

 

TERASMEDIA.CO LEBAK – Kinerja  Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten patut di apreaisi, pasalnya dalam watu singkat, jajaran Satreskrim Pores Lebak bersama Polsek Rangkasbitung, telah berhasil mengungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ciberang Rangkasbitung

Pengungkapan Kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH didampingi Wakapolres Lebak Kompol Eddy Prastyo,SE,MM, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, SIK, Kapolsek Rangkasbitung AKP Adi Irawan,.SH, Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Limbong,SH, Kanit Krimum Ipda Sutrisno, SH, MH, Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto dalam press Conferencenya di Loby Mapolres Lebak. Kamis (10/7/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH mengatakan,
“Ya Kami dari Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Rangkasbitung telah berhasil mengungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi berjenis laki-laki di Sungai Ciberang pada Kamis 12 Juni 2025 pukul 13.30 wib,” ucap Zaki.

“Berawal dari Penemuan Mayat Bayi tersebut Kami melaksanakan Penyelidikan dan kami berhasil menemukan Identitas orang tua bayi tersebut yaitu Sdri. ER (19) dan melakukan interogasi Sdri ER mengakui telah melahirkan bayi di RSUD Adjidarmo, namun Sdri ER tersebut di rawat di RSUD tersebut bukan karena melahirkan tapi sakit dibagian dada dan Sdri ER melahirkan sendiri tanpa bantuan medis serta tidak diketahui oleh pihak Rumah Sakit,” ungkapnya.

“Kami telah menetapkan dua orang Tersangka yaitu Sdri. U (49) Ibu Rumah Tangga berperan memasukan Bayi kedalam plastik hitam dan membuang bayi tersebut di Selokan sebelah kanan pintu keluar RSUD yang mengalir ke Sungai Ciberang dan Sdri ER (19) berperan membungkus bayi tersebut menggunakan selimut dan diserahkan ke Sdri U serta membiarkan pada saat bayi tersebut dimasukan ke kantong kresek hitam,” tambahnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Hasil Visum et Repertum, Screen Shoot Chattingan antara Anak Korban dengan Tersangka, 1 (satu) buah dress kaos lengan pendek warna abu – abu hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Smart 6 warna hijau beserta Simcard XL dengan No. HP : 083134639585 dan Simcard 3 ,” terang Zaki.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 Huruf c UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara dan denda Rp. 3.000.000.000, Pasal 340 KUH PIDANA diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya seumur hidup
Pasal 338 KUH PIDANA diancam pidana penjara selama-lamanya 15 Tahun penjara, Pasal 77B UU Perlindungan Anak diancam pidana penjara 5 Tahun
Pasal 306 KUH PIDANA diancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 Tahun 6 Bulan,” Pungkasnya

Lap : Rk/Hum

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru