Diduga Langgar Kode Etik Profesi, Ormas PP Bakal Laporkan Notaris Medi ke Ikatan Notaris Indonesia

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Sebuah insiden komunikasi verbal yang diduga melibatkan notaris Sarmedi sedang menjadi sorotan setelah munculnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi kata-kata kasar.

Dalam percakapan tersebut, notaris Sarmedi diduga melontarkan kata “bedebah” kepada salah satu kliennya, HD, terkait keterlambatan pembayaran biaya notaris sebesar Rp 2 juta yang hanya tertunda dua hari dan telah dilunasi.

Menanggapi dugaan penghinaan tersebut, Ade Herdian dari organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) yang mengetahui kejadian dikabarkan akan mengambil langkah-langkah signifikan Pihak ormas berencana melaporkan notaris Sarmedi. S.H., M. Kn ke Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Proses pelaporan direncanakan akan dimulai dari tingkat Dewan Kehormatan Daerah (DKD) atau Majelis Pengawas Daerah (MPD) setempat, kemudian berlanjut ke tingkat wilayah, hingga ke Dewan Kehormatan Pusat atau Majelis Pengawas Pusat, menuntut adanya sanksi tegas atas pelanggaran kode etik notaris.

“Berkomunikasi dengan bahasa yang menghina atau merendahkan harkat dan martabat klien, meskipun dalam konteks penagihan utang yang sah, dapat dikategorikan sebagai perilaku yang melanggar norma kesopanan dan kepatutan profesi” Ungkap Ade Herdian via pesan singkat, Kamis, 22 januari 2026.

Ade juga menambahkan jika prinsip-prinsip Kode Etik Notaris yang dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Undang-Undang tentang Jabatan Notaris (UUJN) telah mengatur soal prinsip dan kepatutan kerja seorang notaris.

Apalagi jika kita lihat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UUJN (Pasal 16 ayat 1), lebih spesifik soal larangan prilaku yang menghina atau merendahkan martabat orang lain apalagi ini clientnya sendiri.

“Notaris dilarang melakukan perbuatan yang merendahkan martabat dan kehormatan profesi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Saya baca Komunikasi di WhatsApp termasuk dalam interaksi yang diatur dalam etika ini” tambah Ade.

Kronologi Ketegangan Komunikasi Notaris Medi

Pada tanggal [Tanggal dalam chat, tidak terlihat tahun], terjadi ketegangan komunikasi melalui pesan WhatsApp antara Bu HD yang merupakan klien notaris Sarmedi

Situasi memanas setelah pihak notaris Sarmedi meluapkan kekesalannya terhadap bu HD dengan menulis pesan “relasi pak DN ini emang bedebah semua” dan berencana meneruskan keluhan tersebut kepada atasan atau “bos” pihak bu HD.

Bu HD kemudian membela diri dengan menyatakan, “Jgn seperti itu, selama ini jg kami bayar kan pak. Kecuali kami belom ada bayar sama sekali”, mengindikasikan adanya perselisihan terkait kewajiban finansial atau pembayaran yang tertunda dan tersisa kurang bayar 2 juta rupiah, dikarenakan kesibukan dan aktifitas di gudang yang padat dan sudah dibayarkan.

“ooh terkait kurang 2 juta itu sudah saya lunasi, saya emang lg sibuk di gudang pas diminta melakukan pelunasan, namanya uang perusahaan kan ada mekanisme pengeluarannya tidak bisa asal ambil jd telatnya disitu selain saya sedang hectic urus barang keluar dari gudang, saya juga menyesalkan kalimat dan ungkpan bedebah dari notaris Sarmedi yang merendahkan harkat dan martabat saya” terang HD.

Disisi lain sampai berita ini diturunkan Notaris Medi belum memberikan konfirmasi atas kejadian tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 46 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru