Jakarta — Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pertimbangan hukum terkait bukti pendidikan yang dipersoalkan dalam persidangan. Pengamat politik dan pegiat media sosial, Agus Partono, mendesak DPR RI segera mengambil sikap serta meminta pemerintah mengevaluasi pemasangan foto Wakil Presiden di lingkungan pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
Agus menyampaikan desakan tersebut di saat dirinya menyampaikan di Jalan Merdeka, Minggu (11/10/2026). Ia menilai persoalan ini menyangkut transparansi persyaratan pencalonan pejabat negara, pertanggungjawaban penyelenggara pemilu, serta nilai keteladanan yang disampaikan kepada generasi muda.
Dalam pertimbangan hukum yang menjadi sorotan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara Sekolah Menengah Atas (SMA). MK juga menilai dokumen certificate of attendance hanya menunjukkan kehadiran dalam kegiatan perkuliahan dan bukan bukti kelulusan.
Menanggapi hal tersebut, Agus meminta DPR RI tidak membiarkan polemik berkembang tanpa kejelasan.
“DPR RI harus segera menunjukkan sikap dan keberanian untuk mendorong penyelesaian persoalan ini sesuai mekanisme hukum dan konstitusi. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan, terutama menyangkut persyaratan pendidikan seorang wakil presiden,” ujar Agus.
Agus turut meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian persyaratan pencalonan, hal tersebut harus diperiksa berdasarkan dokumen, peraturan perundang-undangan, dan kewenangan lembaga yang berwenang.
“KPU harus menjelaskan bagaimana proses verifikasi dilakukan dan apa dasar penerimaan dokumen yang bersangkutan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu terus dipertanyakan,” katanya.
Agus menegaskan, persoalan ini tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum hanya berdasarkan perdebatan publik. Namun, ia menilai temuan yang dipersoalkan dalam persidangan harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Agus juga mempertanyakan kelayakan pemasangan foto Wakil Presiden di sekolah dan perguruan tinggi di tengah polemik tersebut. Ia mendorong pemerintah serta instansi pendidikan mengevaluasi kebijakan pemasangan foto pejabat negara dengan mempertimbangkan tujuan pendidikan karakter dan keteladanan bagi peserta didik.
Menurut Agus, sekolah dan kampus harus menjadi tempat menanamkan nilai kejujuran, integritas, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap hukum. Ia menilai persoalan persyaratan pendidikan pejabat publik perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi yang membingungkan di kalangan generasi muda.
“Anak-anak di sekolah diajarkan pentingnya pendidikan, kejujuran, dan tanggung jawab. Sementara itu, masyarakat mempertanyakan persoalan dokumen pendidikan seorang pejabat tinggi negara. Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang terang agar tidak muncul standar ganda dalam pandangan masyarakat,” ujarnya.
Agus pun mendorong evaluasi pemasangan foto Wakil Presiden di lingkungan pendidikan sebagai bagian dari tuntutan transparansi dan keteladanan. Desakan tersebut merupakan sikap yang ia sampaikan, bukan keputusan resmi mengenai kewajiban atau larangan pemasangan foto pejabat negara.
Agus membandingkan polemik ini dengan persyaratan pendidikan yang kerap diberlakukan bagi masyarakat ketika melamar pekerjaan. Menurutnya, banyak posisi kerja mensyaratkan ijazah SMA atau sederajat, sehingga publik wajar meminta penjelasan mengenai penerapan persyaratan pendidikan bagi pejabat negara.
“Jangan sampai masyarakat kecil dituntut memenuhi persyaratan administrasi secara ketat, tetapi ketika muncul pertanyaan tentang persyaratan pejabat negara, tidak ada penjelasan yang memadai. Semua harus diperiksa secara objektif dan berdasarkan aturan yang sama,” tegasnya.
Ia juga meminta DPR RI, MPR RI, dan DPD RI menjalankan fungsi masing-masing sesuai kewenangan konstitusional untuk mendorong transparansi dan kepastian hukum.
Agus menyatakan, apabila pemeriksaan oleh lembaga berwenang membuktikan adanya pelanggaran yang mendasar terhadap persyaratan pencalonan, konsekuensinya harus ditentukan sesuai ketentuan hukum. Ia bahkan mendesak Gibran mempertimbangkan pengunduran diri apabila persoalan tersebut terbukti menunjukkan pelanggaran serius.
“Jabatan wakil presiden bukan jabatan biasa. Ada tanggung jawab moral, politik, dan konstitusional yang melekat di dalamnya. Jika pelanggaran terbukti, harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Jika tidak, negara juga harus memberikan penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutup Agus.
Persoalan ini kini menjadi ujian bagi transparansi lembaga negara dan kepercayaan publik. Penyelesaiannya harus bertumpu pada fakta, dokumen yang sah, serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada tekanan opini publik.











