Kajari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ini Penyebabnya

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 16 Februari 2023 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan sejumlah perkara lainnya. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman parkir kantor Kejari Jakbar, Kamis (16/2/2023).

“Jenis Kristal Metamfetamina seberat 437, 3496 Gram, Jenis Ganja seberat 774, 5382 Gram, Jenis MDMB 4 – en Pinaca seberat 94, 7312 Gram, Jenis Tablet MDMA seberat 206, 9852 Gram, Jenis Tablet Alparazolam seberat 5,4900 Gram, dan Jenis Tablet Etizolam seberat 1,6110 Gram.” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting lewat keteranganya, Kamis (16/2).

Baca juga : SAH, Jaksa Agung Lantik Kajati dan Eselon II Lewat Proses Panjang

“Perkara Tindak Pidana Umum meliputi berbagai macam jenis senjata tajam, Pisau, busur/ alat panah, Badik, Celurit, senjata api/ Pistol, buku-buku radikal, Obeng, Topi, Celana, Kartu ATM, Handphone, Tas, Flashdisk, Kotak Amal, dan Produk-Produk Alat Kecantikan Palsu.” tambah mantan Aspidus Kejati Banten tersebut.

Dikatakan Iwan, Hukum tetap tersebut diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang berbunyi: “Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan Hakim dan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap”.

“Dilaksanakannya pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan RI yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.” ujar Iwan Ginting.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchracht) meliputi berbagai macam kasus mulai perkara Narkotika, perkara Tindak Pidana Terorisme, perkara pemalsuan produk kecantikan dan perkara lainnya.

“Bahwa tujuan dari kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk mengurangi resiko hilang maupun mencegah penyalahgunaan barang bukti secara illegal oleh petugas, atau dengan istilah Zero Risk (Nol Resiko) sehingga, penyelesaian perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat diselesaikan secara tuntas.” pungkasnya.

Untuk diketahui, selain Iwan Ginting, hadir juga Kepala Seksi Intel Kejari Lingga Nuarie, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sunarto, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Fariando Rusman, dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Josep Christian.

Selain itu, hadir juga perwakilan Reskrim dari Polres Metro Jakarta Barat, Perwakilan Dandim 05/03 Jakarta Barat, Perwakilan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat. (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI
Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap
5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan
Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Tersangka, Sekjen Sahabat Presisi Beri Dua Jempol untuk Polri
LBH PERADI PROFESIONAL Ajukan Praperadilan: Tolak Penanganan Kasus Isi Ulang Gas Portable
Febrie Adriansyah Bantah Ada Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete: Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:03 WIB

Sorot Kredit Macet, Ini Profil dan Gaji Rp12 Miliar Direksi LPEI

Senin, 13 Juli 2026 - 14:37 WIB

Hadapi Tantangan Global, PERADI Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif dan Lengkap

Senin, 13 Juli 2026 - 06:22 WIB

5 Potensi Cacat Prosedur Penyidikan Kasus Mantan Jampidsus, Jadi Dasar Kuat Ajukan Praperadilan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:49 WIB

Modus Penipuan Berkedok Proyek di KPP Bekasi Barat: Pria Gunakan Dokumen Resmi Tipu Korban Rp50 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ditetapkan Tersangka, Berkas Kasus Batu Bara dan Lainnya Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terbaru