Terasmedia.co Jakarta – Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (KOPPAJA) Mukhsin Nasir menyebut bahwa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH. Ma’aruf Amin akan segera berakhir tahun ini, seiring dengan periodesasi jabatan selama 5 tahun sejak 2019-2024. Kata Mukhsin, Presiden/Wakil Presiden baru akan mengangkat dan menunjuk sejumlah menteri sebagai pembantunya di kabinet kerja.
Pria yang kerap disapa Daeng menjelaskan bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memiliki hak preogratif dalam mengangkat pembantunya di Kabinet Kerja yang akan digunakannya. Hal itu bisa dia lakukan selama kepemimpinannya sebagai Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 5 tahun ke depan.
“Kepemimpinan Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung pun juga segera berakhir. ST Burhanuddin telah menjadi Jaksa Agung selama 5 tahun sebagai pembantu Presiden di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo,’’ kata Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (KOPPAJA) Mukhsin Nasir saat berdisuksi di plasa semanggi, Jumat (19/4/2024)
Lebih lanjut, Daeng menyebut, Mahkamah Kontitusi telah mengeluarkan putusan No.6/PUU-XXII/2024 menambahkan syarat bahwa Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik. Kecuali, kata Mukhsin, telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum diangkat jadi Jaksa Agung.
“Memaknai putusan Mahkamah Konstitusi ini, estafet kepemimpinan Jaksa Agung pengganti ST Burhanuddin perlu dipersiapkan dengan kajian yang mendalam dalam mencari sosok yang layak dan mumpuni untuk menduduki jabatan Jaksa Agung pilihan Presiden nantinya,’’ sebut Mukhsin.
Dijelaskan Mukhsin, untuk memilih Jaksa Agung mengingat pos jabatan tersebut sangat penting dan strategis dalam penegakan hukum, Jaksa agung harus berintegritas, memiliki kapasitas, paham teknis hukum, dan terbebas dari konflik kepentingan.
“Kejaksaan Agung memiliki insan Adhyaksa yang profesional dan berintegritas. Sejumlah jaksa karir mampu mengisi jabatan stretageis di internal Kejaksaan maupun eksternal, lembaga negara di luar Kejaksaan,’’ tutur pria kecil yang kerap menghisap rokok filter tersebut.
“Mereka para jaksa karir ini dalam mengisi jabatan sudah melalui proses penjenjangan karier yang bertingkat. Sehingga kemudian ketika jaksa karier sudah pada level tertentu siap jadi Jaksa Agung,’’ tambah Mukhsin.
Salah satu nama kandidat kuat yang layak dipertimbangkan menjadi Calon Jaksa Agung RI, kata Mukhsin yaitu Firdaus Dewilmar. Berdasarkan prestasi dan jenjang karir serta pengalaman, nama beliau terus santer dikaitkan untuk penganti Jaksa Agung ST Burhannuddin dan akan membantu Presiden terpilih lima tahun ke depan.
Berikut Profil Singkat Firdaus Dewilmar
Firdaus diketahui pernah menjabat Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Gorontalo pada 2016 lalu. Beberapa tahun kemudian, ia naik pangkat menjadi Ketua Kejati (Kajati) Gorontalo. Ia menjabat setahun lebih sampai akhirnya dimutasi jadi Kajati Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (SulSelBar).
Selanjutnya, dirinya mendapat promosi menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung (Kejagung). Lalu pernah menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (SesJamPidmil). Serta menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejagung.
Karir:
1. Asintel Kejati Banten
2. Aswas Kejati Sumsel
3. Kajari Balikpapan
4. Kajari Rokan Hulu
5. Asintel Kejati DKI
6. Koordinator Bidang Intelijen Kejagung
7. Wakajati Gorontalo
8. Kajati Gorontalo
9. Kajati SulSelBar
10. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung
11. SesJamPidMil
12. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejagung.