TerasMedia.co JAKARTA – Serikat Petani Pasundan (SPP) menyoroti keras terkait lahan Eks HGU PT. Cikencreng yang masa berlakunya telah berakhir pada 1997. Dimana, Tanah tersebut masih sengketa antara pihak masyarakat penggarap dengan PT. Cikencreng dan kantor BPN Kabupaten Ciamis (sekarang menjadi kantor ATR/BPN Pangandaran setelah DOB-red).
Hal tersebut dikatakan oleh LBH SPP, Yosep Nurhidayat melalui pernyataan persnya, Sabtu (1/4/2023)
“Karena tanah tersebut diterlantarkan dan sudah tidak ada Aktifitas sama sekali serta sudah tidak ada lagi buruh yang di upah sejak tahun 1994, yang mana hal tersebut menutut aturan dan sarat pemberian ijin HGU Bahwa perusahaan ini sudah layak dinilai melakukan pelanggaran, sehingga tak ada alasan Hukum untuk bisa diperpanjang lagi terlebih pembayaran pajaknya sudah menunggak beberapa tahun, disisi lain Karena tanah tersebut sudah dikuasai dan di jadikan hunian serta lahan pertanian Rakyat dalam bentuk sawah dan kebun kelapa milik Rakyat,” kata Yosep.
Baca juga : GAWAT, Sekjen SPP Desak BPN Pangandaran Tak Jahati Rakyat
Bahkan PT. Cikncerng sudah lama meninggalkan tanah tersebut semnjak tahun 1998 dan tidak diusahakan lagi sehingga lahan tersebut telah di terlantarkan, serta tidak ada lagi asset diatas tanah tersebut berupa asset komuditas Tanaman atau Bangunan berupa Bedeng perumahan Buruh kebun sama sekali tidak ada lagi aktifitas Perkebunan di blok Karang Rejo Desa Sukajaya desa Sindang.
“Bahwa setelah berakhirnya Eks HGU PT. Cikencerng tahun 1997, Secara otomatis tanah tersebut kembali menjadi setatus Tanah Negara bebas dengan tidak ada setatus hukum legalitas yang mengikat anatara pemegak Eks HGU dan dengan tanah tersebut,”kata yosep
Sehingga hubungannya lepas, karana perikatannya dengan setatus perolehan HGU dari tanah Negara bukan akumulasi dari pembelian tanah yang sudah menjadi Hak Milik yang bias di Wariskan antara pihak pembeli dan yang meneruskannya sebagai hak waris, karenatanah Eks Cikencreng ini tanah Negara sehingga tidak dan tidak bias diwariskan atau pewaris yang diteruskan oleh si pemilik awal dengan setatus Eks HGU, ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) PP No 40 Tahun 1996, dimana HGB hapus demi hukum karena pemegang HGBtidak melepaskan atau menghilangkan haknya dalan jangka waktu satu tahun, saat dirinya tidak lagi memenuhi syarat, Apabila HGB/HGU atas Negara hapus dan tidak diperpanjang atau tidak diperbaharui, maka bekas pemegang HGB/HGU wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada diatas dan meneyerahkan tanah tersebut kepada Negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapunynya HGB.
“Bahwa pada tanggal 06 Juni 2018 Kementrian Agraria dan Tata ruang Badan Pertanahan Nasional kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, mengeluarkan surat dalam prihal Penolakan Perpanjangan/Pembaharuan HGU PT Cikencreng, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis Sdr. Deni Ahmad Hidayat, S.H, M.H. yang pada prinsipnya surat ini menegaskan bahwa setatus hukum PT Cikencreng yang sudah wanprestasi menterlantarkan lebih dari 25 tahun tidak menjalankan sesuai kewajibannya,”jelas Yosep.
Sehingga dilakukan penertiban oleh pemerintah dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar yang berubah menjadi PP 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar.
Bahwa kecacatan hukum dalam memenuhi kewajiban sebagai pemilik eks HGU Cikencerng sudah tidak terpenuhinya unsur materil dan Formil ketika ATR/BPN Pangandaran mengauarkan kebijakan Rekomendasi Permohonan pembaharuan HGB karan perusahaan tersebut sudah tidak memenuhi unsyur syarat yang harus dipenuhi sesuai penggunaanya pemegang HGU memiliki beberapa kewajiban yang harus ditaati sesuai dengan Pasal 27 PP No 18 tahun 2021 tentang pengelolaan hak atas tanah satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.
“Maka PT Cikencerng ini sudah tidak menjalankan sesuai kewajibannya sesui amanah pasal 27, sudah tidak lagi melaksanakan usaha pertanian, peternakan budidaya, mengusahakan tanah hak dengan baik, membangun dan memelihara perasarana lingkungan dan fasilitas yang ada dalam areal tersebut, dan lain-lain. Adapun pasilitas infrastruktur seperti jalan menuju lokasi dibangun oleh warga penggarap dengan angaran suadaya gotong royong dan angaran Pemerintah desa,”papar Yosep.
Bahwa adapun upaya PT. Cikencreng yang dilakukan oleh ATR/BPN Pangandaran dalam BERITA ACARA PEMERIKSAAN LAPANGAN PANITIA PEMERIKSAAN TANAH “A” pada hari Selasa tanggl 14 Februari 2023 kami mencurigai ada upaya proses mal administrasi karna dalam poin 2 atas perubahan Nama PT. Perusahaan Kebun Karet Tjikencreng taggal 26-06-1952 menjadi PT. Cikencreng tanggal 15-01-2020 sehingga sudah 68 tahun, meyakini ada perubahan pagawai unsur struktur ADM baru yang mungkin bukan orang sebagi pelaku utama sehingga patut di curigai ini orang yang mengaku-ngaku sebagi pemilik Cikencreng.
Pon 3 dilakukannya pengukuran yang dilakukan BPN Kanwil Jabar yang tanpa melibatkan dan pemberitahuan kepada Pemerintah desa dan Masyarakat penggarap, sehingga batas-batas tidak dianggap sah karena tidan ditunjukan sesui batas wilayah yang sebenarnya.
Pon 5 Surat tanda terima Laporan Kehilangan No:SKTLK/082/C/XII/2022/SPKT Res Pangandaran, tanggal 7/12/2022 atas kehilangan 3 Buah Sartfikat Hak Guna Usaha, patut di curigai kalu orang yang mengajukan bukan sebagi asli pemegang dari pemilik Cikencerng sehingga ada kecurigaaan sebagi orang yang mengaku-ngaku PT. Cikencreng, karna SHGU itu barang surat berharga kenapa bias hilang?..Yang selanjutnya ada upaya pemaksaan tandatangan yang dilakukan oknum pegawai ATR/BPN Pangandaran kepada pihak Kepala Desa dan kecamatan, yang notabene tidak dilibatkan sama sekali dalam meninjau Pemeriksaan Lapangan sehingga patut di curigai ada upaya pemalsuan dokumen hasil Pemeriksaan Lapangan yang tidak sesui kondisi Faktual di lapangan.
“Bahwa persengketaan tanah antara masyarakat pengarap SPP dengan PT Cikencerng sudah hamper 23 Tahun,dan tersebar di online dan melalui proses promohan sampi ketingkat Kemntrian Agraria dan Presiden serta lokasi tersebut di usulkan oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria KPA menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dan di uslkan langsung kepada satgas LPRA yang diketuai langsung oleh mentri ATR/BPN Bapak Hadi Tjahjanto,”ungkap Yosep.
Sebagai bentuk upaya terus masyarakat angota SPP lakukan dengan menempuh jalur hukun yang berlaku dan terus berupaya dari tingkat Daerah sampai ke Pusat, bukan cara-cara curang dan meminta-minta tapi rakyat menunjukan bahwa penggaraplah yang lebih berhak atas tanah karna benar dalam pengelolaan dan peningkatan ekonimi serta terjaganya sumber daya dan ekositem di wilayah sekitar yang menjadi objek garapan rakyat, dibanding dengak PT Cikencreng berupaya permohonan dengan cara-cara terselubung tidak diketahui para pihak dan intimidasi kepada para petani dengan melakukan pengganti rugian paksa karna ditakut-takuti dengan dalih kerohanian dengan tidak sebanding dengan yang diterima oleh masyarakat yang di bodoh-bodohi.
Bahkan pada tanggal 13 Desember 2022 upaya masyarakat angota SPP baru-baru ini dilakukan di DPRD Pangandaran dengan di sambut langsung oleh ketua DPRD bapak Asep Nooerdin, H.M.M. dengan suluruh ketua Komisi dan ketua Fraksi yang menghadiri Audiensi SPP dengan di setujuinya usulan apa yang menjadi keinginan dan harapan masyarakat yang selama ini diperjuangkan dengan isinya sebagi berikut :
1. Ketua DPRD berikut seluruh ketua Komisi dan seluruh ketua fraksi Kabupaten Pangandaran menetujui pembuatan dan pengesahaan peraturandaerah tentang Pendataan, Perencanaan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah
2. Dalam pembentukan peraturan daerah tentang pertanahan dan tim terpadu penanganan dan penyelesiaan sengketa tanah harus melibatkan NGO konsen dalam Reforma agrarian (Serikat Petani Psundan dan KPA)
3. Turunan dari peraturan daerah tersebut juga harus dibentuk surat keputusan Tim Terpadu penanganan dan penyelesyan sengketa pertanahan
4. Wilayah-wilayah yang sudah berkonflik lebih dari 20 Tahunharus menjadi lokasi prioritas Landreform.
“Bahwa rakyat angota SPP sudah benar dalam berproses dan menempuh sesuai aturan semua kebijakan dengan diketahuinya semua Pemerintah Pusat dan daerah serta Aparatur Negara bukan cara-cara kotor yang dilakukan, melainkan proses ini yang ditempuh, sehingga ATR/BPN Pangandaran seolah menutup Mata dan telingga bahwa Masyarakat sudah sejauh ini melakukan upaya dengan bijak dan elegan dalam berproses, seolah-olah ATR/BPN Pangandaran lebih memrioritaskan PT Cikencreng yang belum jelas menguntungkan dari sisi Sosial untuk kesejahteraan rakyat dan Negara sesuai amanah konstitusi UUD 1945 Pasal 33 ayat 3,”tandasnya. (Adrian)