GAWAT, Sekjen SPP Desak BPN Pangandaran Tak Jahati Rakyat

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 1 April 2023 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARATA – Tentang adanya Pemberitahuan serta Undangan adanya Rapat pembahasan Permohonan HGB Oleh yang mengaku Ahli waris Eks HGU dilaksanakan di Aula Kecamatan Cimerak, Jumat (31/03/2023) kemarin. Hal tersebut mendapat tanggapan dari Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP) Agus Sutiana.

“Tanah Eks HGU PT Cikencreng Yang masa berlakunya berahir pada tahun 1997, Merupakan Objek sengketa Antara Pihak Masyarakat pengarap dengan pihak PT. Cinkencreng dan kantor BPN Kabupaten Ciamis,” kata Agus Sutiana yang juga merupakan Wakil ketua Tim terpadu penyelesaian Sengketa Tanah Kabupaten Ciamis, Jumat (31/3/2023).

Baca juga : Ketua DPD RI Dorong Kementerian ATR BPN Selesaikan Sertifikat Tanah Milik Tunanetra Di Sukabumi

Menurut Agus, Tanah Tersebut diterlantarkan dan sudah tidak ada Aktifitas Sama sekali serta sudah tidak ada lagi Buruh yang di upah sejak tahun 1994 Yang mana hal tersebut menutut Aturan dan sarat pemberian ijin HGU Bahwa Perusahaan ini sudah Layak dinilai Melakukan Pelanggaran sehingga Tak ada alasan Hukum untuk bisa Diperpanjang lagi Terlebih pembayaran pajaknya Sudah kenunggak beberapa tahun.

“Disisi lain Karena Tanah Tersebut sudah dikuasai dan di jadikan Hunian serta lahan pertanian Rakyat Dalam bentuk sawah dan kebun kelapa milik Rakyat oleh karena Itu Melalui Kantor BPN dan Pemda kabupaten Ciamis yang direkomendasikan dan disetujui Oleh Perwakilan Dari Lembaga Legislatif Yang ditandatangani Oleh ketua komisi 1 yakni Jeje Wiradinata dari Fraksi PDIP, GANJAR dari Fraksi Golkar, Letkol TNI Angkatan Udara Makan Fraksi TNI. TOPIK Fraksi PPP DPRD KAB CIAMIS,”ujar Sekjen SPP dalam Isi Surat Terbukanya.

Dimana masyarakat ini disaksikan dengan percontohan Kasus-kasus tanah lainnya yang kondisinya sama Seperti Kasus Eks PT Cipicung Pasawahan kasus eks PT. RSI dialinayin dan Cinta Negara serta Eks Tanah RSI yang dibeli oleh PT. Jonggol Asri Kasus Maloya dan lain-lain.

Baca juga : Diduga Biarkan Sertifikat Ganda, Kakanwil BPN Jawa Barat Layak Dicopot

Dimana Surat Permohonan Rakyat yang sudah disetujui Ini selanjutnya Surat permohonam Dari Rakyat ini di Bawa bersama-sama Oleh beberapa orang diantaranya Sdr jeje . MEWAKILI DPRD Kab. Ciamis, SOEMARNO mewakili pemkab Ciamis dan Penjabat BPN serta saya juga beberapa orang perwakilan dari petani Penggarap Pemohon ini Disampaikan dan ditetima Oleh Kepala BPN RI KAKANWIL BPN Jabar MASRI ASYIK dan kepala BPN Kab Ciamis.

“Selanjutnya sebagai Bentuk teguran dari Pihak KEPALA BPN Karena pada waktu Itu masih kuatnya Gerakan Refornasi Maka kepala BPN pusat Menghedaki bahwa proses Penyelessian ini harus dilakukan secara objektip Dan trasparan,”tegasnya.

Baca juga : Cerita Tunanetra Perjuangkan Tanah di Kementerian ATR-BPN

 

Selanjutnya Oleh karena Permohonan tersebut masih di anggap Kurang dan diperlukanya data Lapangan Serta masih diianggap perlunya bahan Rekomendasi dan agar terjadi Transparan serta objektif. Maka saya mengusulkan Bahwa yang dimohon ditegaskan oleh Kepala BPN juga Objektif.

Maka saya memohon agar yang memutuskan hal tersebut diatas dilakukan secara bersana-sama serta trsnsfaran, Maka tim yang akan melengkapi Relomendasi Hasil dari Laponan ini disebut TIM TERPADU PENTELESAIAN SENGKETA TANAH DIKAB CIAMIS, yang Mana Peruntukan tim tersebut di buatksn Sk nya secara Tertulis oleh Kep BPN RI Aln Prof Dr Ir Lutpi Nasution, SH.

Selama jika tak khianat pada Rakyat sesulit berpikirpun akan ada hidayah, Banyak orang omong gede Reforma Agtaria menggaung Di tingkat nasional dan Internasional Tapi Prateknya Tak ada yang berwujud memberikan manfaat pada Rakyat dan pada Gerakan agraria, lalu apa kalau Ini bukan penjahat.

“Bila perlu Saya akan perintahkan Rakyat Pangandaran untuk mengepung kantor BPN Pangandaran dan akan saya tangkapi dan sered kepenjara dengan tangan saya sendiri,”tandasnya. (Adrian)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak
Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus
MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:12 WIB

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:28 WIB

Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Berita Terbaru