TPDI Dan Perekat Nusantara Resmi Mendaftarkan Intervensi Atas Gugatan Paman Gibran Anwar Usman

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 5 Januari 2024 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta.|Advokat-Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) & Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Carrel Tiualu, Ricky D. Moningka dkk. pada Rabu, (4/1/2024) Pukul 14.00 WIB telah mendaftarkan Permohonan Intervensi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengintervensi Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Kepada TPDI dan Perekat Nusantara, Pihak Kepaniteraan PTUN Jakarta Sdr. Luddimin usai menerima pendaftaran Intervensi menginformasikan bahwa, pada tanggal 10 Januari 2024, PTUN Jakarta akan membuka lagi sidang pemeriksaan persiapan perkara No.604/G/2023/PTUN. JKT dan kepada TPDI dan Perekat Nusantara disarankan untuk hadir untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Seperti diketahui bahwa Gugatan Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo itu teregristasi dengan No. : 604/G/2023/ PTUN. JKT. Tanggal 24/11/2023 melawan Suhartoyo, Ketua MK sebagai Tergugat itu diklasifikasi sebagai Gugatan lain-lain.

Adapun Gugatan Anwar Usman No.604/G/2023/PTUN, tanggal 24/11/2023, sebagai keberatan terhadap hasil pemilihan 8 (delapan) Hakim Konstitisi yang memilih dan menetapkan SUHARTOYO, sebagai Ketua MK, karena itu tuntutan Anwar Usman dalam gugatannya itu, tidak lain agar PTUN Jakarta membatalkan Jabatan Suhartoyo sebagai ketua MK terpilih.

GERILYA DINASTI POLITIK

TPDI dan Perekat Nusantara melihat secara kasat mata bahwa, ketika Anwar Usman menjadi Ketua MK sekaligus menjadi Ipar Jokowi, MK seketika itu pula MK berada dalam cengkraman kekuasaan Eksekutif (Presiden Jokowi), dengan memanfaatkan posisi Anwar Usman sebagai ipar yang Ketua MK.

TPDI dan PEREKAT NUSANTARA memiliki legal standing untuk mengintervensi gugatan Anwar Usman di PTUN, karena TPDI dan Perekat Nusantara adalah Perkumpulan Advokat-Advokat yang memiliki cita-cita, semangat dan perjuangan yang sama dalam penegakan hukum.

Ketika melihat MK berada dalam pengaruh kekuasaan eksekutif, serta merta TPDI dan Perekat Nusantara mengambil posisi sebagai PARA PELAPOR, melaporkan Anwar Usman ke MKMK dan menuntutĀ  pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi dan sebagai Ketua MK.

Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Perekat Nusantara Mengatakan, TPDI dan Perekat Nusantara melihat secara kasat mata bahwa, ketika Anwar Usman menjadi Ipar Jokowi, maka MK berada dalam cengkraman kekuasaan Eksekutif (Presiden Jokowi) sehingga MK akan dengan mudah dimanfaatkan karena posisi Anwar Usman sebagai ipar dan sekaligus sebagai Ketua MK.

Sehingga ini jelas merupakan ancaman serius terhadap negara hukum, yang menuntut Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, pemilu yang jurdil, kebebasan berpendapat dll. sebagai syarat esensial dalam negara hukum.

Dengan demikian kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman yang merdeka telah tercederai dengan campur tangan kekuasaan eksekutif, sehingga ketentuan pasal 24 UUD 1945 telah dilanggar, melalui pintu Nepotisme melahirkan tragedi Putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tgl. 16 Oktober 2023.

Petrus mengatakan, Dinasti Politk Jokowi dalam keuasaan di MK masih berjalan, sehingga meskipun pemilihan Ketua MK tanggal 9/11/2023 itu, dihadiri juga oleh Anwar Usman, artinya semua Hakim Konstitusi termasuk Anwar Usman menerima 5 (lima) butir Amar Putusan MKMK No. : 2/ MKMK/L /ARLTP/10/2023, tanggal 7/11/ 2022 itu secara bulat, terutama Amar PutusanĀ  “Menjatuhkan Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Hakim Terlapor”, namun kenyataannya Amwar Usman masih berjuang.

Upaya mempertahankan status quo yaitu Dinasti Politik Presiden Jokowi, sulit dihentikan dan akan berlangsung terus hingga Pilpres 2024 pada Februari 2024, dengan cara bagaimana memenangkan Gibran menjadi Wapres 2024.

Artinya gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, menunjukan bahwa Dinasti Politik yang dibangun oleh Presiden Jokowi pada level lintas lembaga tinggi negara masih mempertahankan kekuasaannya, untuk kepentingan jangka panjang, meskipun dengan cara di luar penalaran yang wajar sekalipun.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Praktisi Pendidikan Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Terkait Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Minggu, 27 September 2026 - 06:11 WIB

Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard

Sabtu, 26 September 2026 - 13:45 WIB

Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Berita Terbaru