Gas Terus, Kejari Pangkep Ringkus Dua Orang Diduga Korupsi

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep akhirnya meringkus dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (15/3/2024)

i

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep akhirnya meringkus dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (15/3/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep akhirnya meringkus dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diringkus atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, Jumat (15/3/2024)

“Guna kelancaran proses penyelidikan serta dikhawatirkan tersangka merusak dan atau menghilangkan barang bukti, maka ditahan hari ini (15/3) hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II Pangkep berdasarkan surat perintah Kepala Kejari,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep Sulfikar, Jumat.

Ia mengungkapkan berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan tim Pidsus Kejari Pangkep, telah menaikkan status dua orang saksi masing-masing berinisial WPP selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Pangkep dan SF selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor: KEP-16/P.4.27/Fd.1/03/2024. Selain itu, tim Pidsus telah memeriksa 85 orang saksi dan satu orang ahli.

“Dari hasil rangkaian penyelidikan tersebut telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

Dugaan perkara tindak pidana korupsi ini terkait pengadaan dan pemasangan CCTV pada 30 titik kelurahan di Kabupaten Pangkep tahun anggaran 2022-2023. Tim Penyidik juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sejumlah Rp400 juta.

Untuk modus yang dilakukan, tersangka WPP saat itu menjabat Pelaksana tugas (Plt) Camat Pangkajene tahun 2022. Ia bersama dengan tersangka SF membentuk tim terdiri dari enam orang dengan tujuan mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dikerjakan kelompok masyarakat setempat.

Tersangka WPP juga meminta kepada 30 lurah menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp150 juta untuk dikerjakan sendiri. Tujuan pengambilalihan proyek itu diduga untuk mencari keuntungan, padahal proyek ini tidak pernah diusulkan 30 lurah.

Selain itu, proyek ini tidak memiliki perencanaan yang jelas sehingga diduga dimanfaatkan kedua tersangka untuk membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan cara tidak profesional bahkan melakukan mark-up item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.

Guna menutupi perbuatannya, para tersangka menyuruh seseorang untuk melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban seakan-akan kegiatan tersebut dilaksanakan kelompok masyarakat. Hasil audit tim penyidik bersama tim auditor menemukan potensi kerugian negara Rp1 miliar.

Keduanya disangkakan primer dan subsider Pasal 2 dan 3 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan tim penyidik Kejari Pangkep,” tuturnya menegaskan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Petisi Palmerah Akan Terus Kawal Isu Legitimasi Akademik Wakil Presiden Gibran
Pemkab Sorong Salurkan Alat Bantu Disabilitas, Kadinsos Amatus Turot: Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkarya
Pimpin DPD PAN Raja Ampat, Anggota DPRK Ruben Sauyai Siap Emban Amanah Partai
KAMAKSI: Dua Kurator Koba Tin Ditahan, Kini Usut Aliran Dana dan Tanggung Jawab Perusahaan
 Jerry Massie: Kontroversi Ucapan Seputar LBP Sumut, Ada Kekhawatiran Gangguan Iklim Akademisi
Kapolri Harus Buka Kembali Kasus Payment Gateway Denny Indrayana, Demi Pulihkan Nama Baik Polri
Dukung Prabowo untuk 2029, Pengamat: Golkar Dinilai Sengaja Jaga Ruang Manuver untuk Gibran
 Usai Pecah Rekor Nasional, BULOG Lebak‑Pandeglang Bersyukur dan Berbagi ke Anak Yatim
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Petisi Palmerah Akan Terus Kawal Isu Legitimasi Akademik Wakil Presiden Gibran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pemkab Sorong Salurkan Alat Bantu Disabilitas, Kadinsos Amatus Turot: Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkarya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Pimpin DPD PAN Raja Ampat, Anggota DPRK Ruben Sauyai Siap Emban Amanah Partai

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:47 WIB

KAMAKSI: Dua Kurator Koba Tin Ditahan, Kini Usut Aliran Dana dan Tanggung Jawab Perusahaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:39 WIB

 Jerry Massie: Kontroversi Ucapan Seputar LBP Sumut, Ada Kekhawatiran Gangguan Iklim Akademisi

Berita Terbaru