Jalankan Fungsi Legislatif, Komisi II DPR RI Panggil DKPP

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, Jumat (9/2/2024)

i

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, Jumat (9/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komisi II DPR melakukan rapat evaluasi kinerja secara tertutup dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi, Rabu (12/2/2025)

“Mungkin kalau tata tertib itu fungsinya bagaimana kita melakukan controling check and balance, ya. Jadi bukan seperti yang dipikirkan, wah bahwa akan ada apa gitu ya, enggak, itu check and balances. Jadi kita menjalankan fungsi evaluasi, check and balance terhadap pengaduan-pengaduan masyakarat,” kata politisi Demokrat tersebut.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat itu mengaku tak paham rapat tersebut dilaksanakan tertutup. Namun, apabila terlihat adanya teguran-teguran dari legislator, menurut dia hal itu menimbulkan kesan beragam.

“Ya kalau menegur kan kita enggak boleh, kadang-kadang kita nanti muncul di YouTube kelihatan kaya apa, ini kan teguran-teguran biasa, evaluasi,” ucap Dede.

Dia menekankan saat ini Komisi II DPR juga ingin mengevaluasi terkait pemilihan. Para legislator mengeklaim mendapat keluhan dari masyarakat dan membutuhkan solusi konkret.

“Saya pikir evaluasi pilkada tetap harus dilakukan terus, kemudian mendengar masukan-masukan, mengenai kesulitan-kesulitan, yang mungkin perlu kita lihat (juga) adalah kinerja,” ucap politisi dari partai berlambang mercy tersebut.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Beleid itu mengatur soal pejabat publik hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A. Berikut bunyinya:

(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak
Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus
MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:12 WIB

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:28 WIB

Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Berita Terbaru