Jalankan Fungsi Legislatif, Komisi II DPR RI Panggil DKPP

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, Jumat (9/2/2024)

i

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, Jumat (9/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komisi II DPR melakukan rapat evaluasi kinerja secara tertutup dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi, Rabu (12/2/2025)

“Mungkin kalau tata tertib itu fungsinya bagaimana kita melakukan controling check and balance, ya. Jadi bukan seperti yang dipikirkan, wah bahwa akan ada apa gitu ya, enggak, itu check and balances. Jadi kita menjalankan fungsi evaluasi, check and balance terhadap pengaduan-pengaduan masyakarat,” kata politisi Demokrat tersebut.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat itu mengaku tak paham rapat tersebut dilaksanakan tertutup. Namun, apabila terlihat adanya teguran-teguran dari legislator, menurut dia hal itu menimbulkan kesan beragam.

“Ya kalau menegur kan kita enggak boleh, kadang-kadang kita nanti muncul di YouTube kelihatan kaya apa, ini kan teguran-teguran biasa, evaluasi,” ucap Dede.

Dia menekankan saat ini Komisi II DPR juga ingin mengevaluasi terkait pemilihan. Para legislator mengeklaim mendapat keluhan dari masyarakat dan membutuhkan solusi konkret.

“Saya pikir evaluasi pilkada tetap harus dilakukan terus, kemudian mendengar masukan-masukan, mengenai kesulitan-kesulitan, yang mungkin perlu kita lihat (juga) adalah kinerja,” ucap politisi dari partai berlambang mercy tersebut.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Beleid itu mengatur soal pejabat publik hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A. Berikut bunyinya:

(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB