Dugaan Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Bupati dan 5 Kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bangkalan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 9 Desember 2022 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Dugaan Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Bupati dan 5 Kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bangkalan

Dugaan Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Bupati dan 5 Kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bangkalan I Teras Media

Terasmedia.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Enam Tersangka tersebut yaitu RALAI Bupati Bangkalan Periode 2018 s.d 2023; AEL Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan; WY Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan; AM Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan; HJ Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan; serta SH Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.

“Selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 sampai 26 Desember 2022. Tersangka RALAI ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; Tersangka AEL, WY, dan AM di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; kemudian Tersangka HJ dan SH di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,”kata Firly Bahuri Ketua KPK yang didampingi Deputi Penindakan, Karyoto, dan Plh Jubir KPK, Ali Fikri, dalam konfrensi pers di Gedung Merah-Putih, Jakarta, Kamis (08/12).

Baca juga : SIKAT…!KPK Tetapkan 28 Tersangka Suap RAPBD Jambi 2017-2018

Perkara ini bermula dari dibukanya formasi seleksi beberapa posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi untuk eselon 3 dan 4 di Pemkab Bangkalan pada kurun waktu 2019 sampai 2022. Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya kemudian diduga meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

“Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Tersangka RALAI yaitu Tersangka AEL, Tersangka WY, Tersangka AM, Tersangka HJ, dan Tersangka SH,”ungkapnya.

Selain itu lanjutnya, Tersangka RALAI juga diduga menerima sejumlah uang lain terkait beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 % dari setiap nilai anggaran proyek. Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 Miliar. KPK juga masih menelusuri dugaan penerimaan lainnya dalam bentuk Gratifikasi.

“Atas perbuatan tersebut, Tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya.

Baca juga : Massa Aksi Desak Kepala BPKAD Banten Dicopot

“Sedangkan Tersangka RALAI sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana,”sambung Firly.

Pada kesempatan itu pula, KPK menyampaikan apresiasi atas koordinasi dan fasilitasi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang mendukung penuh proses penyidikan perkara ini. KPK prihatin modus korupsi jual beli jabatan masih rentan terjadi korupsi, karena itu KPK akan terus melakukan upaya pencegahan dan monitoring melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada fungsi koordinasi supervisi. KPK juga mengimbau seluruh kepala daerah untuk melaksanakan manajemen ASN secara profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance and Clean Government, dengan mengindari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

(4r)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru