Terasmedia.co Jakarta – Banten Corruption Watch (BCW) mengutuk keras kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diketahui kembali “menaikkan” dana reses menjadi Rp 756 juta per anggota per masa reses, dari sebelumnya Rp 702 juta, selisih Rp 54 juta yang menurut publik tak dapat dijustifikasi secara rasional.
Menurut Sekjen BCW, Agus Suryaman, lonjakan dramatis ini tidak sekadar soal angka melainkan cerminan strategi politik tak bermoral yang merendahkan akal sehat publik. “Apa bedanya tuntutan masyarakat pada demo Agustus lalu jika pasca demonstrasi DPR masih menggerakkan manuver anggaran seperti ini?” ujar Agus.
Pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut selisih Rp 54 juta sebagai ‘salah transfer’ dan sudah ditarik kembali, menurut Agus justru memperparah keraguan publik: “Kasus transfer tak sengaja ini terlalu kebetulan, tepat setelah gelombang kritik mereda. Jika benar, DPR harus buka data transfer, audit independen, dan jelas siapa yang dimintai pertanggungjawaban.”
BCW mendesak agar DPR bersikap transparan penuh: sejak penetapan jumlah, mekanisme pengajuan titik kunjungan reses, hingga laporan pertanggungjawaban ke daerah pemilihan. Tanpa akuntabilitas sejati, kata Agus, dana reses mudah dijadikan “kotak gelap” bagi korupsi.
Lebih jauh, Agus memperingatkan bahwa lonjakan pos anggaran ini jelas bertolak belakang dengan kondisi ekonomi masyarakat awam, yang tengah menghadapi kenaikan harga kebutuhan dasar.
“Bagaimana rakyat bisa menerima bahwa wakilnya menambah dana belanja ketika mereka sendiri terseok membayar listrik, BBM, dan pangan?” tegas Agus.
Terkait ancaman terhadap kebebasan pers, terutama terhadap redaktur yang menolak permintaan “take down” berita dana reses, BCW menganggapnya sebagai alarm demokrasi.
“Jika DPR tidak siap dikritik atas penggunaan uang rakyat, berarti DPR telah kehilangan legitimasi moral,” kata Agus.
Agar kepercayaan publik tidak terus terkikis, BCW menuntut tiga langkah konkret DPR:
1. Audit independen atas besaran dan distribusi dana reses 2025, diumumkan secara terbuka
2. Sistem pelaporan online lengkap tiap kegiatan reses dan realisasi dana
3. Sanksi tegas bagi oknum legislatif maupun birokrasi yang terbukti menyalahgunakan atau mempermainkan anggaran reses
“Rakyat bukan obyek yang bisa dikelabui dengan janji atau klaim transfer salah,” pungkas Agus Suryaman. “DPR harus membuktikan bahwa mereka benar-benar memperjuangkan aspirasi bukan anggaran sendiri.”

