Gelapkan Duit Sitaan Robot Trading, Oknum Jaksa dan 2 Pengacara Ditahan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya tangkap dua oknum pengacara berinisial BG dan OS serta seorang oknum Jaksa berinisial A yang menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat. Ketiganya saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaraan diduga menggelapkan atau gratifikasi atau suap sebesar Rp23,2 Miliar uang milik korban Robot Trading Fahrenheit.

“Bahwa pada tanggal 23 Desember 2025 telah dilaksanakan eksekusi pengembalian Barang Bukti sebesar kurang lebih Rp.61,4 M, atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian diantaranya senilai 11,5 M diberikan kepada Jaksa Inisial A yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh 2 orang Kuasa Hukum,”kata Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (27/2)

Syahron Hasibuan menceritakan, sebelumnya tim Penyidik Pidsus Kejati DKJ telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan Gratifikasi atau Suap dalam penanganan perkara Eksekusi Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Nomor Register Perkara : PDM-676/JKTBRT/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 644/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt, atas nama Hendry Susanto tanggal 12 Desember 2022.

Peningkatan dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-06/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Syaron menjelaskan, sebelum ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka, tim Penyidik Kejati DKJ telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, termasuk salah satu Kuasa Hukum Hukum inisial BG Telah dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan ketiganya, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka.

Sementara satu orang saksi inisial OS yang sebelumhnya tidak memenuhi panggilan penyidik akhirnya berhasil diamankan tim Intelijen Kejati DKJ yang dipimpin Asep Sontani.

“Sudah diamankan,” ucap Syaron.

Sementara itu saat ditanya awak media, terkait apakah ada kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lainnya yang menerima bagian uang suap dari oknum jaksa berinisial A, Kajati DKJ, Syaron mengatakan tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi. Namun semua tergantung pemeriksaan para tersangka.

“Masih dalam tahap pengembangan penyidikan dan memastikan akan memproses hukum apabila ada pihak lain yang terlibat kita tidak segan-segan akan menindak tegas. Jangan permalukan institusi Kejaksaan,” jelas Syaron.

Atas perbuatan Oknum Jaksa berinisial A, Kejati DKJ mentersangkakan pasal yaitu 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pengacara berinisial BG dan OS dijerat pasal sangkaan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini Tersangka BG ditahan di Rutan Cipinang, OS ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan dan Tersangka A ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Berita Terbaru