Konsumen Bawa Kasus Kehilangan Motor di Indomaret ke BPSK

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Indomarco

i

Gedung Indomarco

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Kasus kehilangan sepeda motor di area parkir gerai Indomaret Pegadungan 3A, Jakarta Barat, berpotensi menjadi preseden hukum penting terkait tanggung jawab pelaku usaha terhadap keamanan konsumen. Setelah upaya damai melalui somasi tidak membuahkan kesepakatan, konsumen berencana melanjutkan perkara ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

PT Indomarco Prismatama selaku induk usaha Indomaret, melalui kuasa hukumnya, menyatakan menolak bertanggung jawab dan keberatan memberikan ganti rugi atas kejadian tersebut. Sementara itu, somasi yang juga ditujukan kepada CV Halmas Mega Sukses selaku pengelola gerai belum mendapatkan tanggapan hingga saat ini.

Peristiwa itu terjadi ketika pemilik kendaraan berbelanja di gerai tersebut. Sepeda motor yang diparkir di tempat yang disediakan untuk pengunjung diketahui hilang saat pemiliknya berada di dalam toko, dan kejadian itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Irman Bunawolo & Partners menilai persoalan ini melampaui sekadar kehilangan barang. Menurut mereka, hal ini menyangkut hak konsumen atas keamanan dan keselamatan yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, bahwa area parkir yang disediakan merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan usaha.

“Intinya bukan soal dipungut biaya atau tidak, melainkan kewajiban pelaku usaha menyediakan lingkungan yang aman. Fasilitas ini justru mendukung dan menarik konsumen untuk berbelanja, sehingga tanggung jawab tidak bisa dilepaskan begitu saja,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Burhanudin, S.H. Menurutnya, perlindungan hukum tidak hanya berlaku untuk barang yang dibeli, tetapi juga mencakup keselamatan selama beraktivitas di tempat usaha.

“Mengesampingkan tanggung jawab hanya karena fasilitasnya ‘gratis’ atau lewat perjanjian baku, bisa bertentangan dengan semangat melindungi konsumen,” jelasnya.

Pengajuan ke BPSK ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha ritel lainnya. Pasalnya, kasus serupa kerap terjadi di berbagai minimarket dan pusat perbelanjaan. Melalui keputusan BPSK nantinya, diharapkan muncul kejelasan hukum yang tegas serta mendorong praktik usaha yang lebih bertanggung jawab dan berpihak kepada kepentingan konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih menunggu klarifikasi resmi dari manajemen Indomarco maupun pihak terkait penanganan kasus tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tarian Bogor Istimewa Tampil di Istana Negara Dalam Acara Kawal Istana
Tiang Telepon di Batur Jaya Dipertanyakan, Rohim Desak APH Investigasi Program dan Perizinannya
Didampingi Camel Petir, Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Ikut Berbagi Bersama Tim PJBW di Raden Saleh Jakarta Pusat
DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak
Jerry Massie: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Siapapun, Jokowi Wajib Hadir di Persidangan
KOSMAK Lapor Dugaan Korupsi Porang Sidrap Rp26 Miliar ke Kortas Tipidkor Polri
Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked
Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 22:25 WIB

Tarian Bogor Istimewa Tampil di Istana Negara Dalam Acara Kawal Istana

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19 WIB

Tiang Telepon di Batur Jaya Dipertanyakan, Rohim Desak APH Investigasi Program dan Perizinannya

Sabtu, 12 September 2026 - 08:37 WIB

Didampingi Camel Petir, Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Ikut Berbagi Bersama Tim PJBW di Raden Saleh Jakarta Pusat

Jumat, 11 September 2026 - 21:24 WIB

Jerry Massie: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Siapapun, Jokowi Wajib Hadir di Persidangan

Jumat, 11 September 2026 - 13:46 WIB

KOSMAK Lapor Dugaan Korupsi Porang Sidrap Rp26 Miliar ke Kortas Tipidkor Polri

Berita Terbaru