Harta Kekayaan Anak Zulkifli Hasan Disoroti, Matahukum Minta KPK Panggil dan Periksa

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ilustrasi Gedung KPK bersama Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (21/2/2026)

i

Keterangan foto : Ilustrasi Gedung KPK bersama Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (21/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Nilai harta kekayaan anak Zulkifli Hasan yang mencapai jumlah sangat besar menjadi sorotan publik. Menurut lembaga Matahukum, hal ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan masalah akuntabilitas negara yang perlu ditindaklanjuti secara tegas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sistem demokrasi yang menjunjung keterbukaan, setiap kekayaan yang dimiliki lingkaran dekat pejabat negara harus dapat dijelaskan asal-usul perolehannya secara sah dan jelas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, ruang lingkup pengawasan tidak terbatas pada pejabat itu saja, tetapi juga mencakup pasangan dan anak yang menjadi tanggungan. Pejabat wajib melaporkan kekayaan seluruh keluarga, dan lembaga berwenang memiliki hak untuk memverifikasi keabsahan sumbernya.

“Pengawasan ini diperlukan karena ada risiko nyata: kekayaan yang dimiliki anak pejabat bisa saja menjadi sarana menyembunyikan hasil penyalahgunaan wewenang, penerimaan suap, atau pemanfaatan pengaruh jabatan untuk memperoleh kemudahan usaha yang tidak wajar,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (19/6/2026)

Menurut Mukhsin, ada beberapa alasan mengapa penanganan kasus ini perlu dilakukan secara serius, antara lain untuk menghilangkan keraguan publik, mencegah praktik pencucian uang, serta menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Kata Mukhsin, tanpa penjelasan yang teruji, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara akan terus menurun.

Matahukum meminta KPK segera menindaklanjuti isu ini secara terbuka dan akuntabel, antara lain dengan memeriksa kesesuaiannya dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), meminta bukti sah mengenai sumber kekayaan tersebut, serta melanjutkan ke tahap penyelidikan jika ditemukan ketidaksesuaian. Kata Mukhsin, harta kekayaan yang bernilai sangat besar pada anak pejabat negara tidak boleh dianggap hal biasa begitu saja.

“Publik berhak tahu apakah itu hasil usaha mandiri yang sah, atau ada kaitannya dengan wewenang yang dipegang oleh orang tuanya,” jelasnya.

“Kami mengingatkan KPK untuk tidak ragu memanggil dan memeriksa. Jika dibiarkan tanpa kejelasan, ini akan menjadi preseden buruk: seolah-olah hasil dari kekuasaan bisa dialihkan ke keluarga agar terhindar dari pengawasan,” sambung Mukhsin.

Mukhsin menyebut, tindakan tegas dan transparan dari KPK di sini adalah bukti nyata bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang, tidak peduli siapa jabatannya.

“Ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pejabat: kekuasaan adalah amanah, bukan sarana memperkaya diri dan keluarga.” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Berita Terbaru