Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marwan Jafar anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKB,meminta Bank Indonesia (BI) memperkuat aspek keamanan, perlindungan konsumen.

i

Marwan Jafar anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKB,meminta Bank Indonesia (BI) memperkuat aspek keamanan, perlindungan konsumen.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta- Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, meminta Bank Indonesia (BI) memperkuat aspek keamanan, perlindungan konsumen, dan literasi digital seiring semakin meluasnya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di tengah masyarakat. Menurut Marwan, digitalisasi sistem pembayaran merupakan bagian penting dari perkembangan ekonomi nasional. Namun, perluasan penggunaan QRIS harus diikuti dengan kesiapan infrastruktur dan perlindungan yang memadai agar kemudahan transaksi tidak justru membuka ruang bagi penipuan, kebocoran data, maupun kerugian konsumen.

“Perluasan QRIS tentu membawa banyak manfaat bagi perekonomian, UMKM, maupun konsumen. Tetapi di balik kemudahan itu ada sejumlah risiko yang harus diantisipasi. Jangan sampai pertumbuhan transaksi digital jauh lebih cepat daripada kesiapan sistem keamanan dan literasi digital masyarakat,” kata Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Data Bank Indonesia menunjukkan adopsi QRIS terus meningkat. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta pengguna, sedangkan jumlah merchant mencapai 44,86 juta, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM. Pada semester I 2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai sekitar Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92 persen secara tahunan.
Marwan menilai pertumbuhan tersebut menunjukkan QRIS telah menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, aspek keamanan tidak boleh ditempatkan sebagai persoalan tambahan, melainkan harus menjadi bagian utama dari kebijakan perluasan pembayaran digital.

“Semakin besar ekosistemnya, semakin besar pula potensi risikonya. Kita harus mengantisipasi modus penipuan seperti QRIS palsu yang mengganti barcode milik merchant dengan rekening pelaku. Risiko kebocoran data pribadi, manipulasi aplikasi, hingga salah transfer juga harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketergantungan transaksi QRIS terhadap ketersediaan jaringan internet dan infrastruktur digital. Di sejumlah daerah dengan kualitas jaringan yang belum memadai, transaksi dapat mengalami kegagalan atau tertunda sehingga berpotensi menghambat aktivitas jual beli. “Jangan sampai masyarakat di daerah yang infrastrukturnya belum memadai justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Perluasan QRIS harus dibarengi pemerataan infrastruktur digital agar manfaatnya bisa dirasakan secara lebih luas,” kata Marwan.

Selain itu, Marwan meminta BI memperketat pengawasan terhadap praktik pembebanan biaya QRIS kepada konsumen. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai biaya transaksi agar tidak muncul pungutan tambahan yang tidak semestinya. “BI harus memastikan merchant tidak sembarangan mengalihkan biaya kepada konsumen. Kalau ada pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat harus memiliki kanal pengaduan yang mudah, cepat, dan benar-benar ditindaklanjuti,” tegasnya.

Marwan menilai persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah mekanisme penyelesaian ketika terjadi gangguan transaksi. Misalnya, saldo konsumen sudah terpotong tetapi dana belum diterima merchant.

Dalam kondisi seperti itu, kata dia, proses pengaduan, rekonsiliasi, hingga pengembalian dana harus dibuat sederhana dan memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas. “Jangan sampai konsumen menghadapi situasi saldo sudah terpotong, tetapi pedagang belum menerima uang, kemudian harus berhadapan dengan proses pengaduan yang panjang dan membingungkan. Sistem penyelesaian sengketa dan pengembalian dana harus cepat, transparan, dan mudah dipahami masyarakat,” jelasnya.

M.R

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Berita Terbaru