OJK Wajib Maksimal Lindungi Konsumen

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai belum sepenuhnya maksimal dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap konsumen sektor jasa keuangan. Meski telah menerbitkan regulasi progresif, termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Hak Gugat Institusional, tantangan penegakan hukum di lapangan serta masih maraknya kasus investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan perlu terus diperkuat.

Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Jafar, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa POJK Nomor 38 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan perdata demi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, OJK juga dapat menggugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari konsumen. Adapun pihak yang menjadi sasaran gugatan adalah PUJK yang memiliki izin maupun pihak yang pernah memiliki izin.

Hal tersebut disampaikan Marwan kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/10/2026). Ia mengingatkan agar proses gugatan yang dilakukan OJK untuk mewakili kepentingan konsumen benar-benar dapat diakses tanpa membebani konsumen dengan biaya.

“Tak kalah penting dan menentukan, pihak PUJK juga wajib memberikan informasi yang jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan mengenai produk atau layanan yang ditawarkan. Jika PUJK tidak transparan atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen, OJK harus memberikan sanksi yang lebih tegas,” ujar Marwan.

Mantan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, konsumen merupakan pihak yang sangat menentukan keberlangsungan industri jasa keuangan.

“Konsumen adalah raja sekaligus pemberi nyawa bagi keberlangsungan usaha PUJK. Karena itu, perlindungan terhadap konsumen tidak boleh hanya berhenti pada regulasi, tetapi harus terlihat nyata dalam praktik,” tandasnya.

Marwan menambahkan, OJK memang telah menjalankan berbagai program melalui fungsi pengawasan PUJK serta edukasi dan perlindungan konsumen. Namun, klaim mengenai masifnya literasi keuangan dan komitmen menjaga kepercayaan konsumen harus dibuktikan melalui hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menurut dia, parameter keberhasilan OJK pada akhirnya tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi, program edukasi, maupun kegiatan pengawasan, tetapi juga dari sejauh mana konsumen benar-benar mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan di sektor jasa keuangan.

“Yang pasti, kami akan terus memantau dan mengevaluasi bagaimana serta apa saja upaya yang lebih serius dilakukan OJK, khususnya dalam penindakan terhadap PUJK serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen. Ini penting, terutama untuk menjawab persoalan mendasar dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” tegas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kapolri Harus Buka Kembali Kasus Payment Gateway Denny Indrayana, Demi Pulihkan Nama Baik Polri
Dukung Prabowo untuk 2029, Pengamat: Golkar Dinilai Sengaja Jaga Ruang Manuver untuk Gibran
 Usai Pecah Rekor Nasional, BULOG Lebak‑Pandeglang Bersyukur dan Berbagi ke Anak Yatim
Arif Rahman: Ikan Bermutu, Kunci Generasi Pandeglang Lebih Cerdas
Dave Laksono: Modernisasi Alutsista Tak Cukup, SDM Harus Siap Mengoperasikan
Marwan Jafar PKB: Standar Kewajaran LPS Harus Terukur dan Akuntabel
Lewat Pendidikan Politik, Anton Suratto Bangun Kader Partai Demokrat yang Tangguh di Jabar
Ijazah Gibran: Soal Administrasi atau Pertarungan Politik, Zulhamedy Syamsi Ungkap Makna di Balik Polemik
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Kapolri Harus Buka Kembali Kasus Payment Gateway Denny Indrayana, Demi Pulihkan Nama Baik Polri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Dukung Prabowo untuk 2029, Pengamat: Golkar Dinilai Sengaja Jaga Ruang Manuver untuk Gibran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Arif Rahman: Ikan Bermutu, Kunci Generasi Pandeglang Lebih Cerdas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Dave Laksono: Modernisasi Alutsista Tak Cukup, SDM Harus Siap Mengoperasikan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Marwan Jafar PKB: Standar Kewajaran LPS Harus Terukur dan Akuntabel

Berita Terbaru