OJK Wajib Maksimal Lindungi Konsumen

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai belum sepenuhnya maksimal dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap konsumen sektor jasa keuangan. Meski telah menerbitkan regulasi progresif, termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Hak Gugat Institusional, tantangan penegakan hukum di lapangan serta masih maraknya kasus investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan perlu terus diperkuat.

Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Jafar, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa POJK Nomor 38 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan perdata demi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, OJK juga dapat menggugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari konsumen. Adapun pihak yang menjadi sasaran gugatan adalah PUJK yang memiliki izin maupun pihak yang pernah memiliki izin.

Hal tersebut disampaikan Marwan kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/10/2026). Ia mengingatkan agar proses gugatan yang dilakukan OJK untuk mewakili kepentingan konsumen benar-benar dapat diakses tanpa membebani konsumen dengan biaya.

“Tak kalah penting dan menentukan, pihak PUJK juga wajib memberikan informasi yang jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan mengenai produk atau layanan yang ditawarkan. Jika PUJK tidak transparan atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen, OJK harus memberikan sanksi yang lebih tegas,” ujar Marwan.

Mantan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, konsumen merupakan pihak yang sangat menentukan keberlangsungan industri jasa keuangan.

“Konsumen adalah raja sekaligus pemberi nyawa bagi keberlangsungan usaha PUJK. Karena itu, perlindungan terhadap konsumen tidak boleh hanya berhenti pada regulasi, tetapi harus terlihat nyata dalam praktik,” tandasnya.

Marwan menambahkan, OJK memang telah menjalankan berbagai program melalui fungsi pengawasan PUJK serta edukasi dan perlindungan konsumen. Namun, klaim mengenai masifnya literasi keuangan dan komitmen menjaga kepercayaan konsumen harus dibuktikan melalui hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menurut dia, parameter keberhasilan OJK pada akhirnya tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi, program edukasi, maupun kegiatan pengawasan, tetapi juga dari sejauh mana konsumen benar-benar mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan di sektor jasa keuangan.

“Yang pasti, kami akan terus memantau dan mengevaluasi bagaimana serta apa saja upaya yang lebih serius dilakukan OJK, khususnya dalam penindakan terhadap PUJK serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen. Ini penting, terutama untuk menjawab persoalan mendasar dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” tegas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Hafid Baso Ucapkan Selamat kepada Muhammad Sarmuji, Menteri Perindustrian Baru
Ombudsman Jakarta Raya Dukung Penindakan ODOL: Teknologi ETLE Bergerak Langkah Tepat
Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:36 WIB

OJK Wajib Maksimal Lindungi Konsumen

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:26 WIB

Hafid Baso Ucapkan Selamat kepada Muhammad Sarmuji, Menteri Perindustrian Baru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Berita Terbaru

Nasional

OJK Wajib Maksimal Lindungi Konsumen

Sabtu, 3 Okt 2026 - 05:36 WIB