Terasmedia.co Jakarta – Jerry Massie (Direktur P3S) yakin dan percaya Hibran akan didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstiusi (MK). Pasalnya syarat administrasinya bermasalah. Ditambahn lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menverifikasi ulang data pribadi (personal datail) dan riwayat pendidikan (educational background) Gibran apakah memiliki ijasah disetarakan grade 12.
Atau tanda lulus setara hugh school. Kalau di luara negeri ada jenjang elementary school, junior sampai high school.
Ternyata Gubran hanya memegang certificate attandance atau sertufikat kehadiran bukan ijasah high school diploma atau high school certifcate.
Jadi para pemberi keterangan palsu di pengafilan bisa dituntut 7 tahun penjara.
Saya sangat mengapresiasi salah satu ahli Termul tang diusir karena menghina MK dan Hakim MK dengan menyebut MK ilegal, sidnag ilegal dan hakim ilegal.
Jadi bagi saya Gibran telah melakukan penipuan akademik, penipuan dalam pilpres bahkan saat dia wali kota Solo juga dan merusak sistem pilkada serta pemilu.
Saatnya MK memperbaiki sistem MK yang dirusak Jokowi selama 10 tahun dia berkuasa ke depan setiap calon harus diuji ijasahnya dan tanda kelulusannya. KPU juga bisa dipidana serta Kementerian Pendidikan yang tak ada dokumen Gibran hanya ada dokumen Ghoib.
Lebih parah agi ijasah Gibran ha ya setor transkrip nilai dan bukti kehadiran sekolah bukan ijasahnya
Sangat jelas, ijasahnya bodong saat Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia meyebut mereka tak punya dokumen ijasah Gibran.
Jadi Gibran layak didiskualifikasi MK dan Prabowo wajib memasukan 2 nama pengganti Gibran. Ini untuk memperbaiki kerusakan MK itu sendiri dan mengembalikab marwah MK yang sudah diobok-obok Jokowi dan keluarganya.











