Terasmedia.co Banten — Apakah polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semata-mata soal kelengkapan dokumen, atau telah berkembang menjadi pertarungan politik yang mempertanyakan legitimasi kekuasaan hasil Pemilu 2024? Pertanyaan ini kembali mengemuka menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dijatuhkan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Namun di sisi lain, Mahkamah juga menyebut tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma pendidikan menengah Gibran dalam berkas persyaratan yang diperiksa. Di titik inilah persoalan berubah dimensi: bukan sekadar soal kertas, melainkan soal kepercayaan dan arah politik bangsa.
Pertanyaan yang Sah, Kapan Diajukan Juga Perlu Dipertanyakan
Zulhamedy Syamsi, Ketua DPD PROJO Banten, menegaskan bahwa pertanyaan mengenai pemenuhan syarat pendidikan tentu sah untuk diuji secara hukum. Persoalan latar belakang pendidikan Gibran sebenarnya bukan hal baru — bahkan sejak menjabat Wali Kota Solo, hal ini telah menjadi perhatian publik dan beberapa kali dijelaskan di ruang terbuka.
Namun yang menjadi pertanyaan mendasar: mengapa persoalan ini kembali dibawa ke ranah pengujian setelah pemerintahan hasil Pemilu 2024 berjalan? Para pemohon mengaku memiliki dokumen baru dan mengutamakan keadilan substantif, namun MK tetap menegaskan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena syarat prosedural belum terpenuhi.
Dari Soal Administrasi Menjadi Pertarungan Politik
Gibran bukan sekadar tokoh biasa. Ia adalah Wakil Presiden yang berpasangan dengan Presiden Prabowo Subianto, pemenang Pemilu 2024. Maka, gugatan yang meminta pencalonan dibatalkan hingga pelantikan dinyatakan tidak sah memiliki bobot politik yang jauh lebih besar daripada sekadar urusan kelengkapan berkas.
“Mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran tidak otomatis berarti ingin menjatuhkan pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebaliknya, dugaan bahwa gugatan ini bagian dari agenda mendelegitimasi pemerintahan juga tidak dapat dipastikan hanya dari keberadaan gugatan itu sendiri,” tegas Zulhamedy.
Ia mengingatkan penting memisahkan fakta hukum dari interpretasi politik. Petitum memang menyentuh status kedudukan Wakil Presiden, namun itu tidak lantas membuat semua pertanyaan otomatis bermotif politik jahat atau sebaliknya, semua pembelaan otomatis benar.
Demokrasi: Kritik Boleh, Tetap di Jalur Hukum
Demokrasi membuka ruang bagi siapa pun untuk mengkritik, menggugat, dan menguji proses maupun kebijakan. Namun ruang itu tetap memiliki koridor. Pemilu telah berlangsung, hasil ditetapkan, sengketa telah melalui mekanisme konstitusional, dan pasangan terpilih telah dilantik.
“Setiap upaya mempertanyakan kembali hasil atau proses politik harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat, dengan bukti dan kedudukan hukum yang jelas,” ujar Zulhamedy.
Jika ada bukti baru, gunakan jalur hukum yang tersedia. Jika aturan dinilai belum memadai, dorong perbaikan regulasi. Jika ingin menguji dukungan rakyat, kontestasi politik adalah ruangnya bukan saling tarik-menarik di luar jalur yang sah.
Legitimasi Datang dari Konstitusi, Bukan Suara Paling Keras
Putusan MK memberikan kepastian atas permohonan yang diajukan, meski perdebatan publik belum tentu berhenti. Diskusi tetap sah berlangsung sepanjang didasarkan pada fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang relevan.
“Pada akhirnya, polemik ini tidak seharusnya berhenti pada siapa yang paling keras bersuara. Yang lebih penting adalah memastikan kritik terhadap kekuasaan maupun pembelaan terhadap pemerintah sama-sama berdiri di atas bukti, hukum, dan proses demokrasi,” pungkas Zulhamedy.
Sebab dalam negara hukum, legitimasi tidak ditentukan oleh siapa yang paling lantang melainkan oleh konstitusi, hukum, proses pemilu, dan mandat rakyat yang sah.











