Terasmedia.co Jakarta – Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengambil langkah tegas untuk membuka kembali dan menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi proyek payment gateway yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Adi menilai, perkara yang mencuat sejak 2015 tersebut tidak boleh terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum. Pasalnya, kasus yang berkaitan dengan proyek sistem pembayaran paspor elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp32,09 miliar.
“Kapolri harus berani membuka kembali persoalan ini secara transparan. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya, mengapa perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara puluhan miliar rupiah ini bertahun-tahun tidak menunjukkan kejelasan penyelesaian,” tegas Adi Kurniawan dalam keterangannya.
Menurut Adi, perkara yang telah berjalan hampir 12 tahun sejak mencuat pada 2015 itu menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Ia menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak boleh berhenti hanya karena waktu terus berlalu. Aparat penegak hukum harus memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyidikan, status berkas perkara, serta hambatan yang menyebabkan kasus tersebut belum memperoleh kepastian hukum.
“Kalau memang alat bukti mencukupi, lanjutkan proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jika terdapat kendala, jelaskan kepada publik secara terbuka. Jangan biarkan perkara ini seolah-olah tenggelam tanpa ujung,” ujarnya.
*Pulihkan Kepercayaan Publik terhadap Polri*
Adi menilai, penuntasan perkara payment gateway juga penting untuk memulihkan nama baik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan di balik lambannya penyelesaian perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut. Ketidakjelasan penanganan kasus berpotensi memunculkan spekulasi dan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang-orang yang pernah menduduki jabatan strategis. Polri harus membuktikan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” kata Adi.
Ia meminta Jenderal Suyudi Ario Seto menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk menunjukkan bahwa kepemimpinan Polri berkomitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi.
Adi juga mengingatkan bahwa pemulihan kepercayaan publik tidak cukup dilakukan melalui pernyataan atau slogan. Kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui tindakan nyata, termasuk memberikan kepastian terhadap perkara-perkara lama yang belum tuntas.
*Jangan Biarkan Status Hukum Menggantung*
Kasus dugaan korupsi payment gateway bermula dari proyek sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM pada 2014. Pada Maret 2015, Bareskrim Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dugaan kerugian negara ketika itu diperkirakan mencapai Rp32,09 miliar.
Hingga pemberitaan mengenai perkara ini pada 2026 kembali menjadi sorotan, belum terdapat kejelasan penyelesaian yang memadai di ruang publik. Media Indonesia pada 30 Juli 2026 juga menyoroti masih menggantungnya perkara tersebut dan pentingnya kepastian hukum bagi pihak yang bersangkutan.
Adi menegaskan bahwa tuntutan BaraNusa bukan untuk menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun, prinsip itu tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan sebuah perkara tanpa kepastian selama bertahun-tahun. Keadilan bukan hanya soal menghukum orang yang terbukti bersalah, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” tegasnya.
Ketua Umum BaraNusa itu berharap Kapolri segera memberikan penjelasan resmi mengenai status terkini kasus payment gateway, termasuk koordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila diperlukan untuk memastikan kelanjutan penanganannya sesuai hukum.
“Jangan sampai kasus ini menjadi catatan buruk dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Kapolri harus menjawab kegelisahan publik dengan tindakan nyata. Bongkar kembali duduk persoalannya, buka perkembangannya kepada masyarakat, dan tuntaskan sesuai hukum. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakjelasan,” pungkas Adi Kurniawan.
BaraNusa menegaskan, pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Kasus yang belum tuntas harus mendapatkan kejelasan, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya bagi masyarakat.











