Terasmedia.co Jakarta – Organisasi gerakan moral Petisi Palmerah mengeluarkan pernyataan resmi merespon putusan Mahkamah Konstitusi terkait polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan dalam rilis pers yang diterbitkan Selasa (14/10) di Jakarta.
Koordinator Presidium Petisi Palmerah Richard S. Karno menyatakan bahwa putusan MK seharusnya menjadi momentum penting untuk menyelamatkan tatanan demokrasi Indonesia. Ia menyampaikan seruan kepada Wakil Presiden untuk bertindak dengan keberanian moral.
“Kami menuntut kejantanan seorang Gibran untuk sadar diri dan mundur teratur. Ini bukan soal pribadi, ini soal marwah demokrasi yang sedang dirusak,” tegas Richard S. Karno.
Menurut Presidium Petisi Palmerah, mempertahankan jabatan di tengah persoalan legitimasi akademik hanya akan memperpanjang krisis kepercayaan publik terhadap institusi‑institusi negara. Organisasi ini menilai bahwa langkah mundur secara teratur merupakan jalan kesatria untuk mengakhiri kegaduhan politik dan memberikan contoh kepemimpinan yang beretika kepada masyarakat.
“Seorang pemimpin harus memiliki rasa malu dan tanggung jawab moral. Jika dasar legitimasi untuk menduduki jabatan dipertanyakan, maka sikap paling demokratis adalah mundur. Jangan biarkan bangsa ini menanggung malu karena ambisi kekuasaan yang menghalalkan segala cara,” lanjut Richard S. Karno.
Presidium Petisi Palmerah juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan isu ini sebagai bagian dari komitmen menjaga demokrasi konstitusional dari praktik‑praktik yang dapat merusak tatanan bernegara.
“Demokrasi kita terlalu mahal untuk dikorbankan demi satu orang. Mundur adalah bentuk penyelamatan demokrasi,” tutup Richard S. Karno.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Wakil Presiden terkait seruan tersebut.











