Catatan Hukum Tahun 2025

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI)

i

Oleh: Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Dalam Tahun 2025 terjadi perkembangan pesat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia mulai dari disahkan UU KUHAP, putusan MK terkait UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, UU Tapera, UU Kepolisian tentang larangan rangkap jabatan, disahkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim di Indonesia, Peraturan Presiden tentang penerapan kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan.

Namun yang paling trending mengenai dugaan ijasah palsu Mantan Presiden RI, Ir. Joko Widodo

Adapun Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menyampaikan beberapa catatan:

1. Bahwa Peraturan perundang-undangan di Indonesia harus melalui proses partisipasi publik yang sebesar-besarnya, dapat dicontoh dalam pembahasan RUU KUHAP yang melalui live dan partisipatif;

2. Bahwa mengenai perubahan peraturan undang-undang maupun perundang-undangan dibawah Undang-Undang seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden harus dibentuk melibatkan masyarakat dan memiliki manfaat untuk masyarakat sebagaimana masyarakat menanti perubahan UU Tapera dan pelaksanaan Peraturan Presiden terkait Penerapan Kelas Rawat Inap Standar yang sejatinya berpihak kepada masyarakat bukan malah membebani masyarakat;

3. Terkait Remunerasi Hakim di Indonesia, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia sangat mendukung dan sebisa mungkin untuk diperhatikan tidak hanya kesejahteraan, tetapi juga harus diingatkan terus akan kode etik dan perilaku hakim melalui induksi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;

4. Mengenai Peraturan Kapolri yang mengizinkan anggota kepolisian aktif di 17 Kementerian/Lembaga maka hal tersebut merupakan anomali hukum yang tidak memiliki kemanfaatan sama sekali kepada masyarakat sehingga patut dan layak untuk dikritisi oleh seluruh Sarjana Hukum karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114 tahun 2025 yang telah memutus anggota Polri dilarang rangkap jabatan ;

5. Mengenai dugaan ijazah palsu mantan Presiden, Ir. Joko Widodo maka dengan keadilan restoratif bukan tidak mungkin persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan;

6. ⁠mengenai penegakan hukum di Indonesia pada tahun 2025 harus diarahkan pada pemulihan kepercayaan publik (public trust), dengan menjunjung asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara seimbang, serta menolak segala bentuk kriminalisasi hukum maupun politisasi penegakan hukum;

7. ⁠Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia juga menegaskan pentingnya konsistensi antara norma hukum dan praktik penyelenggaraan negara, karena hukum yang baik bukan hanya tertulis dalam peraturan, tetapi tercermin dalam tindakan nyata aparat dan pejabat negara;

8. Terjadinya bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat di akhir November 2025 adalah sebagai bukti inkonsistensi regulasi Sumber Daya Alam antar Kementerian (Minerba, Kehutanan, Lingkungan dan BPN). Kerugian ekologis akan berdampak juga pada investasi jangka panjang karena akan muncul kriminalisasi adminstratif di tahun 2026 dan seterusnya. Penegakan hukum atas tragedi ekologis yang jelas dilakukan oleh korporasi atas ‘seizin’ kementerian tersebut sangat perlu dan mendesak untuk dilaksanakan agar tidak terjadi dampak yang lebih buruk di segala sektor termasuk pemisahan Aceh dari NKRI.

Demikian Catatan Hukum Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Tahun 2025 untuk diketahui. Terima kasih atas perhatiannya.

Disusun oleh :

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI)

1.Johan Imanuel
2.Asep Dedi
3.Yogi Pajar Suprayogi
4.Bireven Aruan
5.John S.A Sidabutar
6.Niken Susanti
7.Jarot Maryono
8.Destiya Nursahar
9.Faisal Wahyudi Wahidputra
10. Ombun Suryono Sidauruk
11. Steven Albert
12. Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak
13. Zentoni

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rozi Hariansyah: Di Balik Krisis Metode, Ada Manusia yang Hilang dari Diagnosis
Harmonisasi Implementasi KDKMP Guna Membangun Kepercayaan Antara Negara, Pengelola, dan Masyarakat
Harmonisasi Implementasi KDKMP Guna Membangun Kepercayaan Antara Negara, Pengelola, dan Masyarakat
 Kemerdekaan di Tengah Duka, Hajar Wisnu Hardiansyah: Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni
Moment HUT Kemerdekaan RI ke 81, Para Pendaki Harus Berjuang Memerdekakan Gunung Dari Sampah
Jantung Bisnis Adalah Manusia: Mengapa Manajemen SDM Modern Membutuhkan Sentuhan Norma Agama
Ketika Perlindungan Hukum Berubah Menjadi Alasan Menghilangkan Hak Buruh
Mengapa Menteri Ketenagakerjaan Membatasi Penetapan Ulang Upah Minimum?
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:01 WIB

Rozi Hariansyah: Di Balik Krisis Metode, Ada Manusia yang Hilang dari Diagnosis

Rabu, 2 September 2026 - 20:14 WIB

Harmonisasi Implementasi KDKMP Guna Membangun Kepercayaan Antara Negara, Pengelola, dan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 19:20 WIB

Harmonisasi Implementasi KDKMP Guna Membangun Kepercayaan Antara Negara, Pengelola, dan Masyarakat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:45 WIB

 Kemerdekaan di Tengah Duka, Hajar Wisnu Hardiansyah: Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Moment HUT Kemerdekaan RI ke 81, Para Pendaki Harus Berjuang Memerdekakan Gunung Dari Sampah

Berita Terbaru