Terasmedia.co – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) wilayah Kota Malang melaporkan seorang advokat, Alvin Lim buntut pernyataaan yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ ke Polresta Malang Kota, Jum’at (23/9/2022) sore.
Pernyataan Alvin diunggah di kanal YouTube Quotient TV pada pekan lalu. Video berdurasi 57 menit itu menyebutkan Kejaksaan Sarang Mafia hingga video tersebut viral dan mendapat komentar beragam. Oleh karenanya, Alvin dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan itu dilakukan oleh Ketua PERSAJA Kota Malang Nugroho Wisnu Pujoyono.,S.H., M.H. mewakili PERSAJA Kota Malang.
Baca juga : SERU NIH…!Persaja Kejati DKI Laporkan Alvin Lim ke Polisi
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, Alvin Lim telah menyebarkan berita bohong dengan mengunggah konten tersebut. Lewat unggahan di kanal YouTube itu, Alvin Lim disebut telah menghina institusi Kejaksaan.
“Video Alvin Lim bersifat provokatif dan telah menyebarkan kebencian yang menjatuhkan marwah Kejaksaan RI,” katanya, Jum’at (23/9/2022) malam. Ia berharap, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga marwah profesi jaksa di Indonesia.
Alvin diduga, melanggar pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Presiden Republik Indonesia. (Red)