TerasMedia.co,TANGERANG | Satpol PP Kecamatan Sepatan kembali menindaklanjuti surat teguran pertama yang telah diberikan kepada para pedagang yang berjualan di atas trotoar atau bahu jalan di sepanjang Jalan Raya Sepatan -Pakuhaji pada Jumat, (12/05/2023). Kali ini para pedagang diberikan surat teguran yang ke-2.
Atas dasar tersebut para pemilik bangunan liar, dihimbau untuk segera menertibkan bangunannya secara mandiri. Adapun surat teguran yang kedua diterima secara langsung oleh pedagang atau pengelola bangli.
Kasi Trantib dan Linmas Kecamatan Sepatan Jaenudin menyampaikan, ucapan terima kasih atas kerja samanya selama melaksanakan giat penertiban dan sekaligus memberikan imbauan berupa SP ke 2 untuk para PKL yang berada di pasar sepatan.
Dan kepada aparatur-aparatur di kewilayahan, juga merekalah yang lebih mengetahui situasi dan kondisi di lapangan, titik-titik mana saja yang rawan terjadi pelanggaran oleh PKL.
“Kami berharap Kegiatan penertiban terhadap PKL di wilayah Kecamatan sepatan, Kabupaten Tangerang, memang harus dilakukan secara terus menerus. tapi tetap proporsional, humanis, tegas, religius, dan santun,”ujar Jaenudin.
(Ard)