TerasMedia.co,TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan empat bangunan liar yang berdiri di badan jalan di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, Rabu (17/05/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat sekitar karena terganggu dengan bangunan liar tersebut. Sebanyak 25 personel Satpol PP dan Trantib Kecamatan Sepatan Timur diterjunkan dalam operasi tersebut.
“Keberadaan bangunan liar ini telah melanggar Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta adanya keluhan dari masyarakat sekitar atas keberadaan Bangli tersebut,” ucapnya.
Fachrul menyampaikan, penertiban bangunan liar ini dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Beberapa tahapan sudah kami lakukan dengan melayangkan surat teguran 1 sampai dengan 3, surat peringatan sampai surat pemberitahuan pembongkaran juga sudah kita berikan. Karena surat kami tidak dihiraukan, kami lakukan pembongkaran,” ujarnya.