Pengedar Sabu Ditangkap Polres Lebak

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 29 September 2022 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak.

Dua Pelaku pengedar DH (26) dan AY (19) berhasil diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Lebak pada Sabtu (24/09) pukul 03.30 Wib dan berhasil mengamankan 10 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 5.65 gram.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Polda Banten Hancurkan Ladang Ganja Rp 45 Miliar di Aceh

“Ya benar, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak. Pelaku DH (26) dan AY (19) berhasil diamankan petugas di pinggir jalan BTN Pasir Ona Rangkasbitung pada Sabtu (24/09),” ucap Malik saat ditemui pada Rabu (28/09).

Lebih lanjut Malik menambahkan telah mengamankan beberapa barang bukti. “Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 10 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol I jenis shabu berat brutto seberat 5.65 gram, 1 buah pipa kaca bekas pakai, 1 unit timbangan digital merk Camry, 2 pack plastik klip bening, 1 buah tas kecil warna merah, 1 unit handphone merk iphone warna gold putih, 1 unit handphone merk Realme warna biru,” ungkapnya Malik.

Malik menegaskan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Diakhir Malik menghibau kepada masyarak untuk bersama-sama berantas narkoba di daerah hukum Polres Lebak. “Mari bersama bersama berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, stop narkoba,” tukas Malik. (Deni/red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Hampir Setahun Tak Diperbaiki, Tiang Jaringan IndiHome di Rajeg Keropos
Babinsa, Babinmas dan RT Temui Warga, Polemik Pemasangan Tiang WiFi Kembali Disorot
Sungguh Miris : Ruang Kelas SMPN 1 Cileles Dibiarkan Jadi Sarang Kelelawar Hingga Timbulkan Bau Menyengat
Bank Banten Hadirkan Layanan Informasi Resmi melalui WhatsApp Terverifikasi
Penataan Kabel WiFi di Pandeglang Dipertanyakan, Muncul Dugaan Ada Oknum Membekingi Pengusaha
Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:58 WIB

Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026

Selasa, 22 September 2026 - 16:56 WIB

Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya

Selasa, 22 September 2026 - 15:57 WIB

Hampir Setahun Tak Diperbaiki, Tiang Jaringan IndiHome di Rajeg Keropos

Selasa, 22 September 2026 - 13:31 WIB

Babinsa, Babinmas dan RT Temui Warga, Polemik Pemasangan Tiang WiFi Kembali Disorot

Selasa, 22 September 2026 - 11:51 WIB

Sungguh Miris : Ruang Kelas SMPN 1 Cileles Dibiarkan Jadi Sarang Kelelawar Hingga Timbulkan Bau Menyengat

Berita Terbaru