Telan Korban Jiwa, PJ Gubernur Ingatkan Pengusaha Galian Tanah Ilegal di Lebak Ikuti Aturan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : PJ Gubernur Banten Al Muktabar, Minggu (3/12/2023)

i

Keterangan foto : PJ Gubernur Banten Al Muktabar, Minggu (3/12/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak –  PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengingatkan para pengusaha galian c atau yang sering disebut galian tanah untuk segera mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kelengkapan izin usahanya. Pernyataan tersebut dia sampaikan diisela -sela kunjungan melihat pembangunan sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negri 4 Rangkasbitung, Minggu (3/12/2023).

Pernyataan Al Muktabar sampaikan bukan tanpa sebab. Hal itu, kata Al Muktabar karena maraknya galian tanah yang diduga tak berizin di Kabupaten Lebak.

“kembali kepada peraturan, kita harus mematuhi peraturan-peraturan yang ada dan saya harap semuanya (pengusaha galian c) patuh terhadap peraturan undang-undang yang ada.” Kata Al Muktabar.

Disinggung kerap ada korban meninggal dunia di lokasi galian tanah, Pada kesempatan itu, Al Muktabar meminta dengan tegas agar pengusaha galian tanah berpedoman terhadap peraturan yang sudah ada. Karena kata PJ Gubernur tersebut, itu untuk kebaikan bersama.

“Kembali saya berpesan (kepada pengusaha – pengusaha galian c ilegal) patuhi semua aturan karena itu merupakan kebaikan kita bersama.” tegas Al Muktabar.

Sebelumnya, banyak pemberitaan makin maraknya galian – galian tanah yang diduga ilegal di Kabupaten Lebak, yang sudah banyak memakan korban jiwa. Namun anehnya galian – galian ilegal tersebut hingga saat ini masih leluasa beroperasi tanpa adanya tindakan dari pihak yang berwenang dalam hal ini, Satpol-PP selaku penegak Perda dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Kepolisian.

Perlu diketahui undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 terkait pertambangan, mineral dan batubara sudah jelas mengatakan, pengusaha pertambangan sebelum melakukan aktivitas harus memenuhi Izin Usaha Pertambangan atau disebut dengan IUP. (Angga)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru