Telan Korban Jiwa, PJ Gubernur Ingatkan Pengusaha Galian Tanah Ilegal di Lebak Ikuti Aturan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : PJ Gubernur Banten Al Muktabar, Minggu (3/12/2023)

i

Keterangan foto : PJ Gubernur Banten Al Muktabar, Minggu (3/12/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak –  PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengingatkan para pengusaha galian c atau yang sering disebut galian tanah untuk segera mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kelengkapan izin usahanya. Pernyataan tersebut dia sampaikan diisela -sela kunjungan melihat pembangunan sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negri 4 Rangkasbitung, Minggu (3/12/2023).

Pernyataan Al Muktabar sampaikan bukan tanpa sebab. Hal itu, kata Al Muktabar karena maraknya galian tanah yang diduga tak berizin di Kabupaten Lebak.

“kembali kepada peraturan, kita harus mematuhi peraturan-peraturan yang ada dan saya harap semuanya (pengusaha galian c) patuh terhadap peraturan undang-undang yang ada.” Kata Al Muktabar.

Disinggung kerap ada korban meninggal dunia di lokasi galian tanah, Pada kesempatan itu, Al Muktabar meminta dengan tegas agar pengusaha galian tanah berpedoman terhadap peraturan yang sudah ada. Karena kata PJ Gubernur tersebut, itu untuk kebaikan bersama.

“Kembali saya berpesan (kepada pengusaha – pengusaha galian c ilegal) patuhi semua aturan karena itu merupakan kebaikan kita bersama.” tegas Al Muktabar.

Sebelumnya, banyak pemberitaan makin maraknya galian – galian tanah yang diduga ilegal di Kabupaten Lebak, yang sudah banyak memakan korban jiwa. Namun anehnya galian – galian ilegal tersebut hingga saat ini masih leluasa beroperasi tanpa adanya tindakan dari pihak yang berwenang dalam hal ini, Satpol-PP selaku penegak Perda dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Kepolisian.

Perlu diketahui undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 terkait pertambangan, mineral dan batubara sudah jelas mengatakan, pengusaha pertambangan sebelum melakukan aktivitas harus memenuhi Izin Usaha Pertambangan atau disebut dengan IUP. (Angga)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik
Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi
Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat
Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung
Danyonif 762/VYS dan Personel Kunjungi Polresta Sorong Kota, Wujud Soliditas TNI-Polri
Rumah Janda Lansia di Lebak Ludes Terbakar, Korban Berharap Bantuan Pemerintah
Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:12 WIB

Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:38 WIB

Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung

Berita Terbaru