Telan Korban Jiwa, PJ Gubernur Ingatkan Pengusaha Galian Tanah Ilegal di Lebak Ikuti Aturan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : PJ Gubernur Banten Al Muktabar, Minggu (3/12/2023)

i

Keterangan foto : PJ Gubernur Banten Al Muktabar, Minggu (3/12/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak –  PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengingatkan para pengusaha galian c atau yang sering disebut galian tanah untuk segera mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kelengkapan izin usahanya. Pernyataan tersebut dia sampaikan diisela -sela kunjungan melihat pembangunan sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negri 4 Rangkasbitung, Minggu (3/12/2023).

Pernyataan Al Muktabar sampaikan bukan tanpa sebab. Hal itu, kata Al Muktabar karena maraknya galian tanah yang diduga tak berizin di Kabupaten Lebak.

“kembali kepada peraturan, kita harus mematuhi peraturan-peraturan yang ada dan saya harap semuanya (pengusaha galian c) patuh terhadap peraturan undang-undang yang ada.” Kata Al Muktabar.

Disinggung kerap ada korban meninggal dunia di lokasi galian tanah, Pada kesempatan itu, Al Muktabar meminta dengan tegas agar pengusaha galian tanah berpedoman terhadap peraturan yang sudah ada. Karena kata PJ Gubernur tersebut, itu untuk kebaikan bersama.

“Kembali saya berpesan (kepada pengusaha – pengusaha galian c ilegal) patuhi semua aturan karena itu merupakan kebaikan kita bersama.” tegas Al Muktabar.

Sebelumnya, banyak pemberitaan makin maraknya galian – galian tanah yang diduga ilegal di Kabupaten Lebak, yang sudah banyak memakan korban jiwa. Namun anehnya galian – galian ilegal tersebut hingga saat ini masih leluasa beroperasi tanpa adanya tindakan dari pihak yang berwenang dalam hal ini, Satpol-PP selaku penegak Perda dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Kepolisian.

Perlu diketahui undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 terkait pertambangan, mineral dan batubara sudah jelas mengatakan, pengusaha pertambangan sebelum melakukan aktivitas harus memenuhi Izin Usaha Pertambangan atau disebut dengan IUP. (Angga)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB