Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan pengisian ulang gas portable dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 13 Agustus 2026.

Gabriel adalah buruh pabrik di kawasan industri Cikarang. Ia didampingi 15 advokat dari LBH Peradi Profesional. Enam di antaranya hadir langsung di ruang sidang: Marulitua Rajagukguk, S.H., Irman Bunawolo, S.H., Juhari Siahaan, S.H., M.H., Fatma Nurul Anisa, S.H., Muhammad Ratho Priyasa, S.H., M.H., dan Moch. Ainul Yaqin, S.H.I., M.H.

Persidangan yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 15.30 WIB.

Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan. Gabriel didakwa dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman pidana yang dihadapinya mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sebelum dakwaan dibacakan, penasihat hukum Gabriel menyampaikan protes. Sejak awal pihaknya tidak pernah menerima salinan dokumen penahanan sejak pelimpahan perkara dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Mereka juga mempertanyakan status penahanan Gabriel setelah masa penahanan sebelumnya berakhir pada 3 Agustus 2026. Sejak 4 Agustus hingga sidang perdana digelar, tidak jelas siapa yang menahan Gabriel dan berdasarkan dasar hukum apa.

Setelah surat dakwaan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada Gabriel untuk menyampaikan sikapnya terhadap dakwaan, termasuk opsi pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Gabriel berdiskusi singkat dengan penasihat hukumnya, lalu menolak opsi tersebut dan memilih mengajukan perlawanan. Ia menyatakan yakin tidak bersalah dan akan menghadapi proses hukum bersama tim penasihat hukumnya.

Majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan agenda sidang berikutnya untuk penyampaian perlawanan dari kuasa hukum terhadap dakwaan.

Tim LBH Peradi Profesional menyatakan akan menguji seluruh proses penegakan hukum yang dialami Gabriel. Salah satu yang akan diuji adalah cara aparat memperoleh alat bukti, termasuk tindakan pembelian terselubung atau undercover buying. Tim kuasa hukum menilai tindakan itu perlu diuji berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan Penjelasan KUHAP baru. Pasal tersebut memang mencantumkan pembelian terselubung sebagai salah satu cara penyelidikan, namun penjelasannya menyebut penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan sebagai teknik investigasi khusus yang diatur dalam undang-undang, antara lain undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika. Karena itu, tim kuasa hukum akan menguji apakah penggunaan teknik tersebut memiliki dasar hukum dalam perkara yang dihadapi Gabriel serta bagaimana kedudukan alat bukti yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum.

*Perkara Bermula dari Penawaran di Facebook*

Perkara ini bermula dari niat Gabriel ingin menambah pendapatannya karena gajinya sebagai buruh tidak cukup untuk biaya hidup. Maka sekitar bulan April 2026. Gabriel mengetahui bahwa gas portable dapat diisi ulang menggunakan LPG 3 kilogram dengan alat adaptor yang diperjualbelikan secara bebas. Berbekal informasi itu, termasuk cara pengisian ulang yang diperoleh dari tutorial YouTube, ia mencoba melakukan pengisian ulang gas portable.

Gabriel kemudian menawarkan hasil isi ulang tersebut melalui Facebook karena tidak mengetahui bahwa kegiatan itu dapat berimplikasi hukum. Penawaran tersebut diketahui dan dipantau oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dimana Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pemebelian terselubung dan komunikasi dengan Gabriel di Facebook terjadi transaksi awal sebanyak tujuh tabung. Setelah itu muncul permintaan sebanyak 30 tabung.

Pemenuhan permintaan 30 tabung sempat tertunda karena Gabriel tidak memiliki stok kaleng kosong dalam jumlah yang dibutuhkan. Setelah kaleng kosong tersedia, transaksi berlanjut. Pada 31 Mei 2026, Gabriel diamankan oleh aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangkaian transaksi itu.

Dalam proses persidangan kemudian terungkap adanya tindakan pembelian terselubung yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Fakta itu menjadi salah satu hal yang akan diuji oleh tim penasihat hukum karena menyangkut cara aparat memperoleh barang dan alat bukti.

Gas portable tersebut dijual sekitar Rp15 ribu per tabung. Keuntungan yang diperoleh Gabriel hanya berada pada kisaran ratusan ribu rupiah. Saat diamankan, Gabriel masih berstatus karyawan tetap. Setelah menjalani proses hukum, ia kehilangan pekerjaannya. Penangkapan dan penahanan juga berdampak pada rencana pernikahannya. Keluarga menyebut ibu Gabriel yang berada di Balige, Sumatera Utara, mengalami sakit setelah mengetahui anaknya ditangkap.

Bagi tim penasihat hukum, perkara ini bukan hanya soal pengisian ulang gas portable. Yang akan diuji adalah apakah seluruh proses penegakan hukum terhadap Gabriel dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah.

“Jangan sampai hukum ditegakkan dengan cara yang justru melanggar hukum. Seluruh proses dan alat bukti akan kami uji di persidangan,” kata tim penasihat hukum Gabriel.

Dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Tim LBH Peradi Profesional memastikan akan mengawal Gabriel dan menguji seluruh proses penegakan hukum yang terjadi sejak awal perkara hingga persidangan.

Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dari LBH Peradi Profesional:

1. Dr. (c) Bahrain, S.H., M.H.
2. Marulitua Rajagukguk, S.H.
3. Hincat Silalahi, S.H.
4. Irman Bunawolo, S.H.
5. D. Novian Baeruma, S.H.
6. Dinda Wulan Ariani, S.H.
7. Juhari Siahaan, S.H., M.H.
8. Fatma Nurul Anisa, S.H.
9. Haris, S.H., M.H.
10. Muhammad Joni, S.H., M.H.
11. Ali Akbar Tanjung, S.H.
12. Moch. Ainul Yaqin, S.H.I., M.H.
13. Ahmad Mushonnef, S.H.
14. Muhammad Ratho Priyasa, S.H., M.H.
15. Ahmad Yusra, S.H.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB