Diduga Serobot Lahan Perhutani, Aktivis Minta Pemprov Banten Proses Bos Tambang Batubara Cibobos

Teras Media

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 00:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Aktivis Banten Siti Khadizah mengaku Prihatin adanya pengerukan di lahan Perhutani khususnya di Lebak Selatan, wilayah Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kepada awak media, ia menegaskan bahwa penambangan batu bara bukan persoalan biasa. Aktivitas pengerukan di lahan negara itu menurutnya berpotensi merusak alam dan menjadi ancaman bencana kedepan.

Pihaknya mengaku heran terhadap Perhutani wilayah Lebak selatan dan Banten. Telah Viral di puluhan media online dan desakan aktivis agar tambang tersebut di tutup secara total dan semua pelaku diproses secara hukum sesuai aturan Minerba. Namun, hingga saat ini informasi yang ia dapatkan dari sumber yang kredibel, bahwa aktivitas tambang masih saja berjalan.

“Saya heran. Padahal aktivitas pengerukan lahan negara adalah melawan hukum, tapi hingga saat ini belum ada satupun oknum Bos tambang yang di proses secara hukum yang berlaku. Jangan sampai, kami dan masyarakat menilai ada kongkalikong dan setoran di bawah meja makan,” tegas Siti pada awak media, Minggu 13 Juli 2025.

Kata Siti, setalah dirinya berkordinasi dengan menurunkan tim khusus ke Lebak selatan. Informasi yang ia dapatkan bahwa adanya dugaan Kongkalikong antara penambang dan Oknum Pejabat Perhutani. Dimana, ketika akan adanya Operasi pasti adanya pemberitahuan dan tembusan kepada para penambang. Sehingga, ketika turun dari berbagai pihak termasuk Polda Banten, mereka tidak menemukan aktivitas.

“Saya miris adanya dugaan kerjasama antara Bos tambang dengan oknum Pejabat itu. Untuk itu, saya menyatakan tegas meminta Pak Gubernur Banten tak diam dan segera turun tangan membongkar semua dalang dan oknum Bos Tambang Batu Bara yang diduga memperkaya diri dan dugaan pengrusakan lahan milik negara,” pintanya.

Pelaku penambangan tanpa izin atau penambangan ilegal di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan.

Apalagi penambangan batu bara tersebut dilakukan dilahan milik negara (lahan Perhutani) tentu itu pelanggaran hukum yang sangat serius.

Lagi-lagi, para Oknum Bos penambang batu bara tersebut menggunakan tameng masyarakat agar menjadi pertimbangan bahwa masyarakat yang mencari kehidupan disana. Padahal dalam faktanya, masyarakat hanya dipekerjakan dan diupah sesuai dengan kerjanya.

Tidak jadi soal jika mereka (penambang) melakukan aktivitas pertambangan selama itu tidak menyalahi aturan dan memiliki izin resmi dari pemerintah. Namun, jika penambangan tersebut dilakukan dilahan milik negara tentu itu tindakan yang salah dan melawan hukum, yang tentunya harus di peroses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.  (Dhana/red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru