Pembelian Lahan RSUD Tigaraksa Disoal, Publik Minta Kejagung Tinjau Penerbitan SP3

Teras Media

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Dok istimewa)

i

Foto (Dok istimewa)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Koordinator Rumah Hukum Banten (RHB) Menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 13.B/LHP/XVIII.SRG/05/2025 mengungkap adanya potensi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp26,45 miliar dalam pembelian lahan RSUD Tigaraksa.

Temuan ini mencakup pembelian lahan yang melebihi kebutuhan studi kelayakan (FS 50.000 m²), pembelian tanah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah kadaluarsa sejak 2014, serta adanya tumpang tindih dengan fasos atau fasum dan bangunan warga.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Rumah Hukum Banten (RHB), Mr Egi Hendrawan, Minggu (10/8/2025).

Sementara itu, kata Egi, Fakta lain yang terungkap adalah adanya pengembalian sebagian dana sebesar Rp32,82 miliar ke kas daerah, yang justru memperkuat dugaan adanya kekeliruan atau pelanggaran dalam proses pengadaan.

“Namun, hingga saat ini, tidak ada transparansi penuh dari Pemkab Tangerang terkait dokumen appraisal, peta bidang, maupun kontrak pembelian,” katanya

Dasar Hukum yang Relevan, masih kata Egi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, atau menyalahgunakan kewenangan, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Kemudian, Pasal 55 KUHP pertanggungjawaban pidana dapat melibatkan pihak yang turut serta atau membantu. PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara atau Daerah setiap penggunaan keuangan negara wajib didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah melarang pengadaan barang/jasa tanpa status kepemilikan yang jelas dan bebas sengketa.

Egi menuntut dan mendesak Kejaksaan Agung harus meninjau ulang penerbitan SP3 oleh Kejari Kabupaten Tangerang, karena terdapat bukti dan temuan audit BPK yang memenuhi kriteria novum untuk pembukaan kembali perkara.

Lebih lanjut, Egi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib turun tangan melakukan audit investigatif dan penyelidikan atas indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pembelian lahan.

Lalu, Sambung Egi, Pemkab Tangerang harus membuka seluruh dokumen pengadaan dan pengembalian dana untuk memastikan transparansi, sebagaimana diamanatkan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.

“BPK atau BPKP melakukan audit forensik lanjutan untuk memastikan tidak ada pihak yang diuntungkan secara tidak sah, sekaligus menilai kerugian negara secara pasti,” sambungnya

Ia menambahkan, Penghentian penyidikan tanpa penuntasan fakta hukum berpotensi menciderai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Pembangunan RSUD tidak boleh dibangun di atas praktik yang berpotensi melanggar hukum. Kesehatan rakyat harus berlandaskan integritas, bukan transaksi yang cacat prosedur,” pungkasnya. (David/Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru