Mari Bantu Bersama, Yoga Syaputra Berjuang Melawan Penyakit Diduga Akibat Limbah PT GRS

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Dok istimewa)

i

Foto (Dok istimewa)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Derita yang dialami Yoga Syaputra, mantan karyawan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cemplang Kec. Jawilan Kabupaten Serang, menimbulkan keprihatinan mendalam. Pria muda ini kini berjuang melawan penyakit serius yang melemahkan fisiknya dan memerlukan biaya pengobatan yang tidak Sedikit.

Masyarakat sekitar Yang Juga Ketua Paguyuban Pemuda Di desa Cemplang Bung Otoy menyatakan bahwa penyakit tersebut patut diduga berkaitan dengan paparan limbah pabrik tempatnya pernah bekerja.

“Kami tidak ingin menuduh sembarangan, tetapi melihat riwayat kerjanya dan keluhan kesehatan yang muncul, ada dugaan kuat penyakit ini dipicu oleh lingkungan kerja yang tercemar,” ujarnya

Yoga kini memerlukan perawatan medis intensif. Tingginya biaya pengobatan membuat Pemuda Inisiatif membuka penggalangan dana publik.

“Dengan segala kerendahan hati, kami memohon bantuan dari masyarakat untuk biaya pengobatan Yoga Syaputra. Setiap donasi, sekecil apapun, sangat berarti,” Lanjut Bung Otoy

Bagi yang ingin membantu, donasi dapat disalurkan melalui:
1. Dana 083876391690 (Siti Omi Rani)
2. Seabank 901853334058 (M. Irwan Wahyudi)

Atau bisa datang langsung ke kediaman Kp. Marga Sari RT.08/02 Desa Cemplang.
Yoga dikenal sebagai sosok pekerja keras dan berdedikasi semasa bekerja di pabrik tersebut. Rekan-rekan kerjanya juga menyampaikan dukungan moral dan doa agar Yoga segera pulih.

Kasus ini sekaligus membuka kembali perhatian publik terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh industri di kawasan tersebut. pemerhati lingkungan Seperti Koordinator Serang Bersih Agus Suryaman menyampaikan dilain tempat

“mendesak instansi terkait untuk melakukan investigasi mendalam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari kegiatannya” tutupnya (David/Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik
Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi
Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat
Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung
Danyonif 762/VYS dan Personel Kunjungi Polresta Sorong Kota, Wujud Soliditas TNI-Polri
Rumah Janda Lansia di Lebak Ludes Terbakar, Korban Berharap Bantuan Pemerintah
Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:12 WIB

Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:38 WIB

Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung

Berita Terbaru