Petani Gurilla Temukan Keadilan Agraria, Setelah 21 tahun Berjuang

Teras Media

- Penulis

Senin, 1 September 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI)

i

Keterangan foto: Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pematangsiantar – Perjuangan panjang selama 21 tahun yang ditempuh petani Gurilla akhirnya membuahkan hasil. Rakyat yang tergabung dalam Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) kini menemukan titik terang penyelesaian konflik lahan dengan PTPN 4 Regional 1, setelah pemerintah menetapkan tidak ada lagi areal HGU di wilayah Kota Pematangsiantar.

Payung hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 4 Tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan Perda RTRW No. 01 Tahun 2025 serta Perwal RDTR No. 9 Tahun 2024. Langkah ini menjadi momentum penting bagi petani Gurilla yang sejak 2004 menuntut hak atas tanah mereka dari PTPN.

Untuk menindaklanjuti regulasi tersebut, Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan di Ruang Data Pemko pada Jumat (29/8/2025). Pertemuan dipimpin oleh Sekda Kota, Juneidi Sitanggang, mewakili Wali Kota Wesly Silalahi.

Hadir dalam forum tersebut perwakilan PTPN 4 Regional 1, masyarakat petani SEPASI, Kepala Bappeda Dedy Idris Hararap, perwakilan Dinas PUPR Wira HK, Danramil Siantar Barat Kapt. Inf. Teguh Sugiono, Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, Ketua DPD Gerak Nusantara Sejahtera Sumut Torop Sihombing, serta pengacara publik LBH Pematangsiantar Tan Banjarnahor.

Dalam forum itu, Torop Sihombing menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan menunda penyelesaian konflik lahan.

“Payung hukum sudah jelas. Apalagi sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Pihak PTPN 4 Regional 1 melalui Donni Manurung juga menyatakan siap menyesuaikan administrasi dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku, baik nasional maupun daerah.

Sebelumnya, persoalan ini bahkan telah mendapat perhatian dari Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin, yang turun langsung ke lokasi dan mendengar kesaksian korban kekerasan saat konflik berlangsung.

Pertemuan berjalan dinamis dan sempat memanas ketika Sekda Juneidi Sitanggang dianggap kurang tegas menyebutkan mekanisme penyerahan tanah kepada rakyat. Namun suasana kembali kondusif setelah ia mengklarifikasi bahwa Pemko akan segera berkoordinasi dengan BPN Pematangsiantar untuk mempercepat penentuan peruntukan lahan.

Sekda menegaskan agar semua pihak menahan diri dari tindakan yang berpotensi melawan hukum. Ia juga meminta masyarakat petani SEPASI terus mengawal kerja pemerintah dalam proses pendistribusian tanah kepada rakyat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak
DPRK Raja Ampat Gelar Paripurna Istimewa, Wakil Ketua III Diminta Utamakan Aspirasi Rakyat
Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melakukan Pelanggaran
Sertifikat Tak Kunjung Dikembalikan, Ahli Waris Nasabah Somasi BRI Unit Waisai
Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap
Kodim 0601 Pandeglang Genjot Pembangunan Jembatan Perintis Garuda
Perkuat Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal, Rutan Pandeglang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin
Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan, Target Tuntas Akhir Mei 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak

Senin, 11 Mei 2026 - 11:17 WIB

DPRK Raja Ampat Gelar Paripurna Istimewa, Wakil Ketua III Diminta Utamakan Aspirasi Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:19 WIB

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melakukan Pelanggaran

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:26 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Dikembalikan, Ahli Waris Nasabah Somasi BRI Unit Waisai

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:20 WIB

Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap

Berita Terbaru