Lama Eksekusi Silfester, Mukhsin Nasir Desak Jaksa Agung Dicopot

Avatar photo

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Sekretaris Jenderal MataHukum Mukhsin Nasir.

i

Keterangan foto: Sekretaris Jenderal MataHukum Mukhsin Nasir.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sekretaris Jenderal MataHukum Mukhsin Nasir geram dengan berlarutnya eksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik Silfester Matutina. Ditambah pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna yang melempar tanggung jawab ke Kejari Jakarta Selatan.

Mukhsin Nasir atau yang lebih kerap disapa Daeng itu mengatakan, drama eksekusi terhadap Silfester karena kuat dugaan loyalis Jokowi memegang informasi penting.

“Si Silfester ini ada megang kartu as Kejagung sehingga dia bebas-bebas saja karena Kejagung bahkan Jaksa Agung pun tidak akan berani nangkap Silfester ini untuk dieksekusi yang sekian tahun dibiarkan bebas berkeliaran pihak Kejaksaan Agung yang di komandoi Jaksa Agung Burhanudin,” kata Daeng

Menurutnya, ketidakberdayaan Kejaksaan Agung menangkap dan eksekusi Silfester karena para petinggi kejaksaan takut pada sosok individu Silfester

“Sehingga penegakan hukum diabaikan dan marwah lembaga Adhyaksa dinodai sendiri di mata publik oleh para petinggi kejaksaan agung yang di komando Burhanudin.” ujarnya

Akibatnya, sambung Daeng, jika diibaratkan setitik air nila, rusak susu sebelanga akibat pembiaran terpidana Silfester yang mencoreng arang di dahi para petinggi kejaksaan terhadap lembaga yang selama ini digaungkan terhadap penegakan hukum korupsi para koruptor.

“Maka sepatutnya presiden copot Jaksa Agung! Alasannya Kejagung hanya berani mengungkap tetapi menyembunyikan sesuatu di balik alotnya mengeksekusi Silfester Matutina,” tegasnya

Lebih lanjut, Dia mengatakan, rakyat tidak butuh drama penjelasan Kejagung dengan mencari alasan tidak mampu dan tidak berani eksekusi
Silfester. Harusnya Jaksa Agung menghormati kepatuhan dan kepatutan penegakan hukum dan menjaga wibawa mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang telah melakukan upaya hukum. Dan MA telah menjatuhkan vonis berkekuatan tetap terhadap Silfester yang telah menodai hak kemerdekaan Jusuf kalla.

“Ini ada apa dengan Jaksa Agung sampe saat ini tidak berhasil melakukan dan tidak berani eksekusi terhadap individu silfester? Sebuah pertanyaan besar yang harus dijelaskan Jaksa Agung secara terbuka kepada publik ketidakberanian mengeksekusi Silfester sebagai terpidana sesukanya bebas terhindar dari eksekusi yang mencoreng hukum dan lembaga kejaksaan di mata publik,” pungkasnya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik
Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi
Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat
Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung
Danyonif 762/VYS dan Personel Kunjungi Polresta Sorong Kota, Wujud Soliditas TNI-Polri
Rumah Janda Lansia di Lebak Ludes Terbakar, Korban Berharap Bantuan Pemerintah
Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:12 WIB

Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:38 WIB

Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung

Berita Terbaru