Lama Eksekusi Silfester, Mukhsin Nasir Desak Jaksa Agung Dicopot

Avatar photo

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Sekretaris Jenderal MataHukum Mukhsin Nasir.

i

Keterangan foto: Sekretaris Jenderal MataHukum Mukhsin Nasir.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sekretaris Jenderal MataHukum Mukhsin Nasir geram dengan berlarutnya eksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik Silfester Matutina. Ditambah pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna yang melempar tanggung jawab ke Kejari Jakarta Selatan.

Mukhsin Nasir atau yang lebih kerap disapa Daeng itu mengatakan, drama eksekusi terhadap Silfester karena kuat dugaan loyalis Jokowi memegang informasi penting.

“Si Silfester ini ada megang kartu as Kejagung sehingga dia bebas-bebas saja karena Kejagung bahkan Jaksa Agung pun tidak akan berani nangkap Silfester ini untuk dieksekusi yang sekian tahun dibiarkan bebas berkeliaran pihak Kejaksaan Agung yang di komandoi Jaksa Agung Burhanudin,” kata Daeng

Menurutnya, ketidakberdayaan Kejaksaan Agung menangkap dan eksekusi Silfester karena para petinggi kejaksaan takut pada sosok individu Silfester

“Sehingga penegakan hukum diabaikan dan marwah lembaga Adhyaksa dinodai sendiri di mata publik oleh para petinggi kejaksaan agung yang di komando Burhanudin.” ujarnya

Akibatnya, sambung Daeng, jika diibaratkan setitik air nila, rusak susu sebelanga akibat pembiaran terpidana Silfester yang mencoreng arang di dahi para petinggi kejaksaan terhadap lembaga yang selama ini digaungkan terhadap penegakan hukum korupsi para koruptor.

“Maka sepatutnya presiden copot Jaksa Agung! Alasannya Kejagung hanya berani mengungkap tetapi menyembunyikan sesuatu di balik alotnya mengeksekusi Silfester Matutina,” tegasnya

Lebih lanjut, Dia mengatakan, rakyat tidak butuh drama penjelasan Kejagung dengan mencari alasan tidak mampu dan tidak berani eksekusi
Silfester. Harusnya Jaksa Agung menghormati kepatuhan dan kepatutan penegakan hukum dan menjaga wibawa mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang telah melakukan upaya hukum. Dan MA telah menjatuhkan vonis berkekuatan tetap terhadap Silfester yang telah menodai hak kemerdekaan Jusuf kalla.

“Ini ada apa dengan Jaksa Agung sampe saat ini tidak berhasil melakukan dan tidak berani eksekusi terhadap individu silfester? Sebuah pertanyaan besar yang harus dijelaskan Jaksa Agung secara terbuka kepada publik ketidakberanian mengeksekusi Silfester sebagai terpidana sesukanya bebas terhindar dari eksekusi yang mencoreng hukum dan lembaga kejaksaan di mata publik,” pungkasnya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB