Gawat Ketahuan, Surat Internal PAN Jabar Beredar Diduga jadi Jalur Titipan Parpol

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Surat Internal PAN Jabar.

i

Foto: Surat Internal PAN Jabar.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sebuah surat berkop resmi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat beredar dan memicu perbincangan hangat.

Surat bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 itu berisi perintah kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Ketua DPD PAN Kabupaten Indramayu untuk melakukan penjaringan bakal calon pendamping desa yang akan ditempatkan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes RI).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah dan Sekretaris Ivan Fadilla tersebut, DPW PAN menginstruksikan agar:

1. DPD PAN di daerah segera mendata nama-nama bakal calon pendamping desa berikut dokumen yang diperlukan.

2. Seluruh data dimasukkan ke dalam file Microsoft Excel sesuai format terlampir.

3. Dokumen syarat calon dikumpulkan dalam satu folder Google Drive.

Hasil penjaringan dilaporkan ke Sekretariat DPW PAN Jawa Barat paling lambat 8 September 2025.

Bagian yang paling menyorot perhatian adalah kalimat bahwa DPW PAN Jabar “mendapatkan kuota” untuk mengisi pendaftaran pendamping desa di wilayah yang tidak memiliki perwakilan anggota DPR RI dari PAN. Frasa “kuota” ini langsung memicu spekulasi publik: apakah ini sekadar proses penjaringan resmi atau ada potensi praktik titip-menitip jabatan?

Pengamat politik Rokhmat Widodo menilai, meskipun tidak serta-merta melanggar aturan, penyebutan kuota dari partai politik untuk posisi pendamping desa yang seharusnya merupakan program pemerintah berpotensi menimbulkan pertanyaan soal netralitas rekrutmen.

“Jika proses rekrutmen pendamping desa sampai diwarnai intervensi partai, ini bisa merusak citra profesionalisme program Kemendes,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, DPW PAN Jawa Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait bocornya surat tersebut dan mekanisme pendaftaran pendamping desa yang disebut memiliki kuota khusus.

Kasus ini kian ramai diperbincangkan di media sosial, dengan sebagian warganet mempertanyakan: “Apakah pendamping desa kini jadi jatah partai?”

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB