KUMALA Desak Dinas ESDM Banten Tutup Galian C PT Bentonite Banten Indonesia di Curug Bitung

Teras Media

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rohimin, Ketua Umum KUMALA.

i

Foto: Rohimin, Ketua Umum KUMALA.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Korps Mahasiswa Lebak (KUMALA) mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten untuk segera menutup kegiatan pertambangan galian C milik PT Bentonite Banten Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak.

Desakan itu muncul setelah KUMALA melakukan observasi lapangan dan menerima banyak laporan dari masyarakat sekitar. Aktivitas tambang tersebut diduga kuat telah menimbulkan berbagai kerugian bagi warga, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kondisi jalan yang licin dan membahayakan pengguna jalan.

“Banyak permasalahan yang ditimbulkan oleh PT Bentonite Banten Indonesia. Perusahaan galian ini diduga kuat membuang limbah B3 dari PT Miki Oleo Nabati ke wilayah Kecamatan Curug Bitung, Lebak. Jelas ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104,” ujar Rohimin, Ketua Umum KUMALA, dalam keterangannya, Kamis (24/10/2025).

Menurut Rohimin, sebelum dampak negatif dari aktivitas tersebut semakin meluas, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas.

“PT ini juga pernah melakukan pembuangan limbah B3 di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor. Jangan sampai peristiwa serupa terjadi di Curug Bitung. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas PT Bentonite Banten Indonesia,” tegasnya.

Selain persoalan lingkungan, Kumala juga menyoroti aspek perizinan dan kewajiban pajak perusahaan tersebut.

“Perusahaan ini diduga tidak memiliki izin resmi dari Dinas ESDM. Mereka hanya mengantongi izin lingkungan yang ditandatangani oleh kepala desa. Padahal, kepala desa seharusnya menjaga lingkungan, bukan malah memberikan izin operasi tambang. Selain itu, PT Bentonite Banten Indonesia juga diduga kuat belum membayar pajak sejak tahun 2024 kepada Badan Pendapatan Daerah,” lanjut Rohimin.

KUMALA menegaskan, jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah provinsi maupun aparat penegak hukum, mereka akan menggelar aksi besar-besaran di Kantor Dinas ESDM Banten untuk menuntut penutupan tambang tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru