KUMALA Desak Dinas ESDM Banten Tutup Galian C PT Bentonite Banten Indonesia di Curug Bitung

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rohimin, Ketua Umum KUMALA.

i

Foto: Rohimin, Ketua Umum KUMALA.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Korps Mahasiswa Lebak (KUMALA) mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten untuk segera menutup kegiatan pertambangan galian C milik PT Bentonite Banten Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak.

Desakan itu muncul setelah KUMALA melakukan observasi lapangan dan menerima banyak laporan dari masyarakat sekitar. Aktivitas tambang tersebut diduga kuat telah menimbulkan berbagai kerugian bagi warga, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kondisi jalan yang licin dan membahayakan pengguna jalan.

“Banyak permasalahan yang ditimbulkan oleh PT Bentonite Banten Indonesia. Perusahaan galian ini diduga kuat membuang limbah B3 dari PT Miki Oleo Nabati ke wilayah Kecamatan Curug Bitung, Lebak. Jelas ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104,” ujar Rohimin, Ketua Umum KUMALA, dalam keterangannya, Kamis (24/10/2025).

Menurut Rohimin, sebelum dampak negatif dari aktivitas tersebut semakin meluas, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas.

“PT ini juga pernah melakukan pembuangan limbah B3 di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor. Jangan sampai peristiwa serupa terjadi di Curug Bitung. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas PT Bentonite Banten Indonesia,” tegasnya.

Selain persoalan lingkungan, Kumala juga menyoroti aspek perizinan dan kewajiban pajak perusahaan tersebut.

“Perusahaan ini diduga tidak memiliki izin resmi dari Dinas ESDM. Mereka hanya mengantongi izin lingkungan yang ditandatangani oleh kepala desa. Padahal, kepala desa seharusnya menjaga lingkungan, bukan malah memberikan izin operasi tambang. Selain itu, PT Bentonite Banten Indonesia juga diduga kuat belum membayar pajak sejak tahun 2024 kepada Badan Pendapatan Daerah,” lanjut Rohimin.

KUMALA menegaskan, jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah provinsi maupun aparat penegak hukum, mereka akan menggelar aksi besar-besaran di Kantor Dinas ESDM Banten untuk menuntut penutupan tambang tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru