KUMALA Desak Dinas ESDM Banten Tutup Galian C PT Bentonite Banten Indonesia di Curug Bitung

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rohimin, Ketua Umum KUMALA.

i

Foto: Rohimin, Ketua Umum KUMALA.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Korps Mahasiswa Lebak (KUMALA) mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten untuk segera menutup kegiatan pertambangan galian C milik PT Bentonite Banten Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak.

Desakan itu muncul setelah KUMALA melakukan observasi lapangan dan menerima banyak laporan dari masyarakat sekitar. Aktivitas tambang tersebut diduga kuat telah menimbulkan berbagai kerugian bagi warga, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kondisi jalan yang licin dan membahayakan pengguna jalan.

“Banyak permasalahan yang ditimbulkan oleh PT Bentonite Banten Indonesia. Perusahaan galian ini diduga kuat membuang limbah B3 dari PT Miki Oleo Nabati ke wilayah Kecamatan Curug Bitung, Lebak. Jelas ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104,” ujar Rohimin, Ketua Umum KUMALA, dalam keterangannya, Kamis (24/10/2025).

Menurut Rohimin, sebelum dampak negatif dari aktivitas tersebut semakin meluas, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas.

“PT ini juga pernah melakukan pembuangan limbah B3 di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor. Jangan sampai peristiwa serupa terjadi di Curug Bitung. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas PT Bentonite Banten Indonesia,” tegasnya.

Selain persoalan lingkungan, Kumala juga menyoroti aspek perizinan dan kewajiban pajak perusahaan tersebut.

“Perusahaan ini diduga tidak memiliki izin resmi dari Dinas ESDM. Mereka hanya mengantongi izin lingkungan yang ditandatangani oleh kepala desa. Padahal, kepala desa seharusnya menjaga lingkungan, bukan malah memberikan izin operasi tambang. Selain itu, PT Bentonite Banten Indonesia juga diduga kuat belum membayar pajak sejak tahun 2024 kepada Badan Pendapatan Daerah,” lanjut Rohimin.

KUMALA menegaskan, jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah provinsi maupun aparat penegak hukum, mereka akan menggelar aksi besar-besaran di Kantor Dinas ESDM Banten untuk menuntut penutupan tambang tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB