Kader PKB Lebak Apresiasi Pemindahan Perayaan Natal ke Rangkasbitung, Begini Penyebabnya

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 18 Desember 2022 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Aabktivis Kecamatan Maja, Lebak Banten, Muhamad Yusup mengapresiasi rekomendasi pemindahan lokasi ibadah Natal ke Rangkas Bitung.

Menurut Yusup, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKSAG) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kabupaten Lebak adalah solusi terbaik.

“Rekomendasi yang dikeluarkan oleh BKSAG dan FKUB adalah solusi terbaik bagi warga Nasrani di Kecamatan Maja. Kita patut dukung,” ucap Yusup kepada wartawan, di Banten, Minggu (18/12).

Lebih lanjut, Yusup yang mengaku tumbuh dan dibesarkan di Kecamatan Maja, Lebak Banten itu menegaskan bahwa karakter masyarakat Maja sangat inklusif dan toleran terhadap perbedaan.

“Di Kecamatan Maja, kita diajarkan oleh orang tua atau leluhur kita untuk saling menghormati setiap perbedaan (keyakinan). Sikap ini terus kita warisi dan menjadi prinsip hidup,” cetusnya.

Baca juga : GAS POL…!PKB Optimis Menang di Pemilu 2024 di Lebak

Yusup yang juga berstatus sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun secara tegas membantah tudingan sejumlah pihak terkait pelarangan ibadah Natal di Kecamatan Maja, Lebak Banten.

“Jadi, jelas tidak benar apabila ada pihak yang menuding kami (masyarakat Maja) melarang umat Nasrani beribadah Natal di kecamatan Maja, Lebak Banten,” sambungnya.

Yusup menegaskan, yang tengah terjadi di kecamatan Maja, Lebak Banten adalah soal penyalahgunaan izin bangunan.

“Jadi, yang tengah terjadi di Kecamatan Maja bukanlah pelarangan ibadah, tetapi penertiban yang dilakukan pihak berwenang terhadap tempat-tempat yang secara fungsional bukan sebagai rumah peribadatan,” tegasnya

Lebih lanjut, Yusup turut menyinggung Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.

“Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah adalah prinsip yang harus kita hormati,” ucapnya.

“Dalam aturan tersebut juga dipaparkan prinsip dasar membangun sebuah rumah peribadatan, yaitu berdasarkan kebutuhan warga setempat yang memeluk agama tertentu,” imbuhnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Berita Terbaru