Usai Hina Wartawan, CV Sinarjaya Mulya Agung Didesak Diusut Kejati dan Polda Banten

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI PENGANCAMAN PERS

i

ILUSTRASI PENGANCAMAN PERS

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Kasus intimidasi terhadap dua wartawan dan Kepala Desa Pasindangan di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, kini terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik. Insiden yang terjadi pada Senin (10/11/2025) itu disebut berkaitan erat dengan aktivitas perusahaan pengepul kayu gelondongan bernama CV Sinarjaya Mulya Agung (SMA) yang beroperasi di wilayah Kampung Kadu Bana, Desa Pasindangan.

Perusahaan tersebut diketahui menampung dan mengelola kayu dalam jumlah besar. Namun, hingga kini muncul dugaan kuat bahwa perusahaan itu belum memiliki izin lengkap terkait sumber bahan baku kayu yang digunakan, termasuk dokumen sah hasil hutan yang menjadi syarat utama dalam industri kehutanan.

Menanggapi hal tersebut, Agus Suryaman, Koordinator Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli, meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Banten dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten melakukan penyelidikan mendalam terhadap legalitas CV Sinarjaya Mulya Agung.

“Kami menduga ada pelanggaran serius dalam aspek perizinan dan tata kelola bahan baku kayu yang digunakan perusahaan tersebut. Jika benar tidak memiliki izin sah, ini bisa masuk ranah pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan dan aturan perdagangan hasil hutan,” ujar Agus Suryaman dalam pernyataannya, Selasa (11/11/2025).

Selain menyoroti dugaan pelanggaran izin, Agus juga mengecam keras tindakan arogansi dan intimidasi yang dialami dua wartawan, Muh Syam AS (Sapujagat News) dan Azis Surna (Jurnal KUHP), saat meliput dan memediasi persoalan antara warga dengan pihak perusahaan. Menurut Agus, tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pelanggaran terhadap kebebasan pers.

“Pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Setiap upaya menghalangi tugas jurnalistik, apalagi dengan ancaman atau penghinaan, adalah pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas pelaku intimidasi terhadap wartawan,” tegas Agus.

Agus juga meminta Gakkum KLH dan Kemenhut RI untuk melakukan audit terhadap aktivitas perusahaan tersebut, guna memastikan apakah bahan baku kayu yang dipasok ke CV Sinarjaya Mulya Agung berasal dari sumber legal dan sesuai prosedur.

“Jangan sampai ada perusahaan yang berlindung di balik nama koperasi atau CV, tapi menjalankan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum. Negara harus hadir melindungi masyarakat, wartawan, dan aparat desa yang justru menjadi korban intimidasi,” pungkasnya.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menelusuri legalitas perusahaan tersebut, sekaligus memastikan bahwa kebebasan pers dan hak warga untuk mendapat keadilan tidak diabaikan begitu saja.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB