Terasmedia.co Lebak – Keberadaan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) di Kabupaten Lebak, Banten, kini mulai mendapat sorotan publik. Nama PT Blio Iwasa Indah dengan merek dagang Blio Water disebut-sebut beroperasi di Kampung Bantar Karang, Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber, Lebak.
Dari laman resmi perusahaan, bliowater.com, Blio Water mengklaim bahwa air minum mereka berasal dari mata air Desa Cihambali. Namun hingga kini belum ada informasi terbuka soal izin pengambilan air, sumber air yang digunakan, maupun dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan perusahaan tersebut.
Publik pun mulai mempertanyakan transparansi dan kejelasan izin operasional perusahaan air minum itu. Apalagi, di tingkat nasional isu serupa tengah ramai dibicarakan, menyusul temuan bahwa sejumlah produsen besar AMDK seperti Aqua (Danone) diduga menggunakan sumur bor alih-alih mata air pegunungan seperti yang diklaim.
Agus Suryaman dari Forum Aktivis Banten Bersih mengatakan, perusahaan yang mengelola air sebagai sumber usaha seharusnya terbuka soal izin dan asal sumber airnya.
“Ternyata di Lebak juga ada perusahaan yang mengelola air minum dalam kemasan. Publik berhak tahu apakah izin dan sumber airnya sudah sesuai aturan atau belum,” ujar Agus, Rabu (12/11/2025).
Menurut Agus, pihaknya akan meminta klarifikasi resmi ke beberapa instansi terkait, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ia menilai langkah ini penting agar pengambilan air tidak merugikan warga sekitar dan tidak melanggar ketentuan lingkungan.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pengambilan air dilakukan sesuai izin yang berlaku dan tidak berdampak negatif bagi masyarakat. Ini bagian dari kontrol publik,” katanya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengusahaan Air Tanah, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin pengambilan air tanah atau mata air serta melakukan pelaporan secara berkala. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada pencabutan izin usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Blio Iwasa Indah (Blio Water) belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan publik mengenai izin dan sumber air yang digunakan. Redaksi telah berupaya menghubungi alamat email resmi info@bliowater.com sebagaimana tercantum di situs perusahaan, namun belum ada jawaban.
Redaksi mencoba meminta klarifikasi atas izin pengelolaan sumber air dan dampak lingkungannya adalah Dinas ESDM Provinsi Banten, DLH Kabupaten Lebak, serta DPMPTSP setempat. Publik berharap pemerintah dapat membuka data izin tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

