PNPM Curugbitung Makin Maju Usai Bertransformasi Menjadi BUMDesma

Avatar photo

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua BUMDesma Kecamatan Curugbitung, Urip.

i

Foto: Ketua BUMDesma Kecamatan Curugbitung, Urip.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Unit Pengelola Keuangan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, resmi bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Transformasi ini merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan, Senin (19/1/2026).

Perubahan tersebut mengalihkan pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) dari lembaga non-badan hukum menjadi badan hukum resmi, guna meningkatkan akuntabilitas serta profesionalisme pengelolaan dana publik.

Transformasi PNPM menjadi BUMDesma mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa eks UPK PNPM wajib bertransformasi menjadi BUMDesma paling lambat dua tahun setelah PP diundangkan.

Tujuan utama transformasi ini adalah untuk mengamankan status aset Dana Bergulir Masyarakat agar memiliki payung hukum yang jelas, mencegah penguasaan aset secara pribadi, serta memastikan dana tersebut tetap dikelola secara transparan dan profesional untuk kepentingan masyarakat desa.

Ketua BUMDesma Kecamatan Curugbitung, Urip, menjelaskan bahwa saat ini BUMDesma Curugbitung telah memiliki 120 kelompok, dengan setiap kelompok beranggotakan lima orang.

“Yang bisa meminjam dana dari BUMDesma adalah masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Curugbitung, dengan melampirkan KTP dan Kartu Keluarga yang diketahui oleh Kepala Desa,” ujar Urip.

Lebih lanjut Urip menjelaskan, terdapat tiga kategori kelompok peminjam dengan batasan nominal yang berbeda.

•Pertama, kelompok pemula dengan batas pinjaman antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000.

•Kedua, kelompok berkembang dengan pinjaman berkisar Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000.

•Ketiga, kelompok siap, yang dapat mengajukan pinjaman maksimal hingga Rp6.000.000.

Urip juga menambahkan bahwa seluruh eks UPK PNPM se-Kabupaten Lebak diwajibkan melakukan transformasi menjadi BUMDesma, yang diperkuat melalui pendampingan serta Peraturan Bupati Lebak Nomor 62 Tahun 2024 tentang tata cara pengelolaan BUMDesma.

“Transformasi ini bertujuan menyelamatkan aset Dana Bergulir Masyarakat yang secara nasional nilainya mencapai triliunan rupiah, agar tetap menjadi milik publik dan terus bergulir untuk pemberdayaan masyarakat desa,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB