PNPM Curugbitung Makin Maju Usai Bertransformasi Menjadi BUMDesma

Teras Media

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua BUMDesma Kecamatan Curugbitung, Urip.

i

Foto: Ketua BUMDesma Kecamatan Curugbitung, Urip.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Unit Pengelola Keuangan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, resmi bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Transformasi ini merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan, Senin (19/1/2026).

Perubahan tersebut mengalihkan pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) dari lembaga non-badan hukum menjadi badan hukum resmi, guna meningkatkan akuntabilitas serta profesionalisme pengelolaan dana publik.

Transformasi PNPM menjadi BUMDesma mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa eks UPK PNPM wajib bertransformasi menjadi BUMDesma paling lambat dua tahun setelah PP diundangkan.

Tujuan utama transformasi ini adalah untuk mengamankan status aset Dana Bergulir Masyarakat agar memiliki payung hukum yang jelas, mencegah penguasaan aset secara pribadi, serta memastikan dana tersebut tetap dikelola secara transparan dan profesional untuk kepentingan masyarakat desa.

Ketua BUMDesma Kecamatan Curugbitung, Urip, menjelaskan bahwa saat ini BUMDesma Curugbitung telah memiliki 120 kelompok, dengan setiap kelompok beranggotakan lima orang.

“Yang bisa meminjam dana dari BUMDesma adalah masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Curugbitung, dengan melampirkan KTP dan Kartu Keluarga yang diketahui oleh Kepala Desa,” ujar Urip.

Lebih lanjut Urip menjelaskan, terdapat tiga kategori kelompok peminjam dengan batasan nominal yang berbeda.

•Pertama, kelompok pemula dengan batas pinjaman antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000.

•Kedua, kelompok berkembang dengan pinjaman berkisar Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000.

•Ketiga, kelompok siap, yang dapat mengajukan pinjaman maksimal hingga Rp6.000.000.

Urip juga menambahkan bahwa seluruh eks UPK PNPM se-Kabupaten Lebak diwajibkan melakukan transformasi menjadi BUMDesma, yang diperkuat melalui pendampingan serta Peraturan Bupati Lebak Nomor 62 Tahun 2024 tentang tata cara pengelolaan BUMDesma.

“Transformasi ini bertujuan menyelamatkan aset Dana Bergulir Masyarakat yang secara nasional nilainya mencapai triliunan rupiah, agar tetap menjadi milik publik dan terus bergulir untuk pemberdayaan masyarakat desa,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru