Dugaan Pungli dan Penahanan Sertifikat PTSL di Desa Cimandiri Tuai Sorotan

Teras Media

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co LEBAK – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, kembali disorot publik. Dugaan pungutan liar (pungli) dan penahanan sertifikat warga mencuat setelah sejumlah peserta program mengaku diminta membayar biaya di luar ketentuan resmi. Selasa, (18/11/2025)

PTSL merupakan program nasional yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis dan memastikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat. Namun, pelaksanaan program tersebut di Desa Cimandiri dinilai tidak sesuai aturan.

Warga Diminta Bayar Rp 350.000 per Sertifikat

Program PTSL di Desa Cimandiri Tahun 2024 memperoleh kuota sekitar 500 bidang tanah. Namun, warga justru mengaku dibebankan biaya sebesar Rp 350.000 dengan dalih “tebus sertifikat”.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh pihak desa saat pengurusan sertifikat.

“Saya ikut PTSL, dan benar diminta Rp 350 ribu untuk tebus sertifikat. Kalau harus bayar sebesar itu, namanya bukan program pemerintah dong. Kami minta pemerintah dan kejaksaan turun langsung ke Cimandiri untuk cek warga yang daftar PTSL,” ungkapnya.

Lebih jauh, warga juga mengadukan bahwa sebagian sertifikat yang sudah jadi belum diserahkan, dengan alasan belum melunasi pungutan yang ditetapkan pihak desa.

Kades Akui Sertifikat Masih Ditahan

Dalam konfirmasi terpisah, Saekan, Kepala Desa Sumberagung Kecamatan Sukodadi yang ikut membantu proses koordinasi membenarkan adanya penahanan sertifikat tersebut.

“Masih ditahan karena banyak warga yang belum lunas, dan ada yang khawatir sertifikatnya hilang,” kata Saekan, Jumat 20 Juni 2025.

Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Afandi, juga membenarkan informasi tersebut.

“Memang masih ada yang ditahan karena belum lunas. Itu juga warga di satu dusun dengan Pak Kades. Saya bawahan, tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Peringatan Keras dari Menteri ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN sebelumnya telah menegaskan bahwa pungutan liar dalam PTSL merupakan pelanggaran hukum.
Kepala desa atau panitia yang menetapkan biaya di luar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana, meskipun dana pungli tersebut sudah dikembalikan.

Adapun ketentuan biaya resmi PTSL sesuai SKB 3 Menteri:

•Jawa dan Bali: Rp 150.000
Sumatera & Kepulauan Riau: Rp 200.000
Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua: Rp 250.000

•Wilayah pedalaman/sulit dijangkau: sampai Rp 450.000

•Biaya tersebut diperuntukkan untuk kegiatan seperti patok, materai, dan operasional lapangan bukan untuk “tebus sertifikat”.

•Warga Dapat Laporkan Pungli Tanpa Bukti Kwitansi

Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan pungli PTSL ke aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Laporan tetap dapat diproses meskipun tanpa kwitansi, selama ada minimal tiga saksi yang mengalami kerugian serupa.

Penegak hukum tetap dapat menindak pelanggaran tersebut meski pungutan telah dikembalikan.

Sampai berita ini terbit, upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru