Dugaan Pungli dan Penahanan Sertifikat PTSL di Desa Cimandiri Tuai Sorotan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co LEBAK – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, kembali disorot publik. Dugaan pungutan liar (pungli) dan penahanan sertifikat warga mencuat setelah sejumlah peserta program mengaku diminta membayar biaya di luar ketentuan resmi. Selasa, (18/11/2025)

PTSL merupakan program nasional yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis dan memastikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat. Namun, pelaksanaan program tersebut di Desa Cimandiri dinilai tidak sesuai aturan.

Warga Diminta Bayar Rp 350.000 per Sertifikat

Program PTSL di Desa Cimandiri Tahun 2024 memperoleh kuota sekitar 500 bidang tanah. Namun, warga justru mengaku dibebankan biaya sebesar Rp 350.000 dengan dalih “tebus sertifikat”.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh pihak desa saat pengurusan sertifikat.

“Saya ikut PTSL, dan benar diminta Rp 350 ribu untuk tebus sertifikat. Kalau harus bayar sebesar itu, namanya bukan program pemerintah dong. Kami minta pemerintah dan kejaksaan turun langsung ke Cimandiri untuk cek warga yang daftar PTSL,” ungkapnya.

Lebih jauh, warga juga mengadukan bahwa sebagian sertifikat yang sudah jadi belum diserahkan, dengan alasan belum melunasi pungutan yang ditetapkan pihak desa.

Kades Akui Sertifikat Masih Ditahan

Dalam konfirmasi terpisah, Saekan, Kepala Desa Sumberagung Kecamatan Sukodadi yang ikut membantu proses koordinasi membenarkan adanya penahanan sertifikat tersebut.

“Masih ditahan karena banyak warga yang belum lunas, dan ada yang khawatir sertifikatnya hilang,” kata Saekan, Jumat 20 Juni 2025.

Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Afandi, juga membenarkan informasi tersebut.

“Memang masih ada yang ditahan karena belum lunas. Itu juga warga di satu dusun dengan Pak Kades. Saya bawahan, tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Peringatan Keras dari Menteri ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN sebelumnya telah menegaskan bahwa pungutan liar dalam PTSL merupakan pelanggaran hukum.
Kepala desa atau panitia yang menetapkan biaya di luar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana, meskipun dana pungli tersebut sudah dikembalikan.

Adapun ketentuan biaya resmi PTSL sesuai SKB 3 Menteri:

•Jawa dan Bali: Rp 150.000
Sumatera & Kepulauan Riau: Rp 200.000
Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua: Rp 250.000

•Wilayah pedalaman/sulit dijangkau: sampai Rp 450.000

•Biaya tersebut diperuntukkan untuk kegiatan seperti patok, materai, dan operasional lapangan bukan untuk “tebus sertifikat”.

•Warga Dapat Laporkan Pungli Tanpa Bukti Kwitansi

Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan pungli PTSL ke aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Laporan tetap dapat diproses meskipun tanpa kwitansi, selama ada minimal tiga saksi yang mengalami kerugian serupa.

Penegak hukum tetap dapat menindak pelanggaran tersebut meski pungutan telah dikembalikan.

Sampai berita ini terbit, upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB