Imala Desak Polda Banten Buka Fakta Perizinan CV Sinarjaya Mulia Agung

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Aktivitas CV Sinarjaya Mulya Agung (SMA), perusahaan pengepul kayu gelondongan di Kampung Kadu Bana, Desa Pasindangan, Kabupaten Lebak, kembali memasuki babak baru sorotan publik. Keraguan mengenai kelengkapan izin usaha dan legalitas bahan baku kayu mendorong kelompok mahasiswa dan aktivis untuk menuntut transparansi total dari perusahaan tersebut.

CV Sinarjaya Mulya Agung diketahui menerima pasokan kayu dalam jumlah besar. Namun, hingga kini belum ada keterbukaan dari pihak perusahaan terkait dokumen legalitas kayu, izin perdagangan hasil hutan, izin operasional penampungan kayu, serta izin lingkungan yang semestinya dimiliki oleh setiap pelaku usaha di sektor kehutanan.

Sapnudi, Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah resmi melalui jalur hukum. IMALA, kata dia, dalam waktu dekat akan melayangkan Laporan Pengaduan (LAPDU) kepada aparat penegak hukum untuk meminta penyelidikan penuh.

“Perusahaan wajib membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan. Jika izinnya tidak lengkap, harus dilengkapi. Jika tidak ada, aparat harus bertindak. Kami dari IMALA akan mengajukan LAPDU terkait dugaan penggunaan bahan baku kayu ilegal oleh CV Sinarjaya Mulya Agung,” ujar Sapnudi, Sabtu (18/11/2025).

Ia menilai bahwa keterbukaan izin bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab hukum untuk memastikan seluruh rantai pasok kayu berasal dari sumber sah. IMALA menekankan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi Undang-Undang Kehutanan, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), serta aturan perdagangan hasil hutan.

“Kami menduga ada aktivitas yang tidak sesuai regulasi, terutama terkait asal-usul kayu gelondongan. Ini harus diperiksa oleh aparat. Kami tidak ingin ada perusahaan yang beroperasi dengan dokumen abu-abu,” tegas Sapnudi.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Lebak, DLHK Provinsi Banten, serta aparat Polda Banten membuka ruang verifikasi publik terhadap seluruh izin CV Sinarjaya Mulya Agung. Menurutnya, jika perusahaan beroperasi tanpa transparansi, potensi pelanggaran semakin sulit dikendalikan.

Aktivis anti korupsi Agus suryaman turut mendukung langkah tersebut. Mereka meminta aparat menindak sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran. Industri kayu, yang dikenal sebagai sektor berisiko tinggi, wajib berada di bawah pengawasan ketat agar tidak terjadi manipulasi dokumen, pencucian kayu, ataupun praktik penebangan ilegal yang merugikan negara.

Publik kini menunggu respons resmi dari otoritas terkait. Desakan mahasiswa dan aktivis menandai bahwa dugaan ketidaklengkapan izin CV Sinarjaya Mulya Agung bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan yang harus ditangani secara hukum, transparan, dan terbuka kepada publik.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB