Imala Desak Polda Banten Buka Fakta Perizinan CV Sinarjaya Mulia Agung

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Aktivitas CV Sinarjaya Mulya Agung (SMA), perusahaan pengepul kayu gelondongan di Kampung Kadu Bana, Desa Pasindangan, Kabupaten Lebak, kembali memasuki babak baru sorotan publik. Keraguan mengenai kelengkapan izin usaha dan legalitas bahan baku kayu mendorong kelompok mahasiswa dan aktivis untuk menuntut transparansi total dari perusahaan tersebut.

CV Sinarjaya Mulya Agung diketahui menerima pasokan kayu dalam jumlah besar. Namun, hingga kini belum ada keterbukaan dari pihak perusahaan terkait dokumen legalitas kayu, izin perdagangan hasil hutan, izin operasional penampungan kayu, serta izin lingkungan yang semestinya dimiliki oleh setiap pelaku usaha di sektor kehutanan.

Sapnudi, Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah resmi melalui jalur hukum. IMALA, kata dia, dalam waktu dekat akan melayangkan Laporan Pengaduan (LAPDU) kepada aparat penegak hukum untuk meminta penyelidikan penuh.

“Perusahaan wajib membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan. Jika izinnya tidak lengkap, harus dilengkapi. Jika tidak ada, aparat harus bertindak. Kami dari IMALA akan mengajukan LAPDU terkait dugaan penggunaan bahan baku kayu ilegal oleh CV Sinarjaya Mulya Agung,” ujar Sapnudi, Sabtu (18/11/2025).

Ia menilai bahwa keterbukaan izin bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab hukum untuk memastikan seluruh rantai pasok kayu berasal dari sumber sah. IMALA menekankan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi Undang-Undang Kehutanan, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), serta aturan perdagangan hasil hutan.

“Kami menduga ada aktivitas yang tidak sesuai regulasi, terutama terkait asal-usul kayu gelondongan. Ini harus diperiksa oleh aparat. Kami tidak ingin ada perusahaan yang beroperasi dengan dokumen abu-abu,” tegas Sapnudi.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Lebak, DLHK Provinsi Banten, serta aparat Polda Banten membuka ruang verifikasi publik terhadap seluruh izin CV Sinarjaya Mulya Agung. Menurutnya, jika perusahaan beroperasi tanpa transparansi, potensi pelanggaran semakin sulit dikendalikan.

Aktivis anti korupsi Agus suryaman turut mendukung langkah tersebut. Mereka meminta aparat menindak sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran. Industri kayu, yang dikenal sebagai sektor berisiko tinggi, wajib berada di bawah pengawasan ketat agar tidak terjadi manipulasi dokumen, pencucian kayu, ataupun praktik penebangan ilegal yang merugikan negara.

Publik kini menunggu respons resmi dari otoritas terkait. Desakan mahasiswa dan aktivis menandai bahwa dugaan ketidaklengkapan izin CV Sinarjaya Mulya Agung bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan yang harus ditangani secara hukum, transparan, dan terbuka kepada publik.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:59 WIB

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan

Berita Terbaru