Jurnalis di Boalemo jadi Korban Tarik Paksa Kendaraan oleh Oknum Debt Collector

Jurnalis di Boalemo jadi Korban Tarik Paksa Kendaraan oleh Oknum Debt Collector I Teras Media
Ilustrasi
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Aksi main hakim sendiri oknum debt collector (penagih utang) kembali terulang. Kali ini menimpa seorang jurnalis di Boalemo, Yusuf. Sepeda motor miliknya ditarik paksa oleh sekelompok oknum debt collector, Sabtu (29/11/2025).

Insiden ini disorot lantaran diduga dilakukan tanpa prosedur resmi, disertai intimidasi, serta terjadi saat jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas peliputan.

Kejadian ketika Yusuf dari Kabupaten Pohuwato hendak menuju ke Kecamatan Wonosari, Boalemo. Kala itu ia berboncengan dengan temannya yang juga akan menuju ke Kecamatan Paguyaman bersebelahan Kecamatan Wonosari. Saat memasuki Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, Boalemo, seorang pria mencegat laju sepeda motor Yusuf. Ia diperintahkan menepi.

Bacaan Lainnya

Tanpa rasa curiga, Yusuf menghentikan laju sepeda motor. Setelah Yusuf menepikan kendaraan, pria tersebut mengaku sebagai oknum debt collector dari FIF Tilamuta.

“Kunci motor saya diambil. Lalu dia bilang ini motor ada masalah di kantor,” kata Yusuf.

Tak lama setelah itu datang lagi dua rekan dari pria yang mengaku oknum debt collector. Yusuf lalu mencoba meminta penjelasan terkait masalah yang disebutkan.

Sepengetahuan Yusuf, dirinya tak berurusan dengan lembaga pembiayaan FIF. Sepeda motor yang dikendarainya telah lunas dan memiliki Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ia mengakui BPKB-nya pernah dipinjam teman. Anehnya, oknum penagih tersebut menyebut adanya tunggakan tiga bulan, padahal Yusuf yakin BPKB-nya tidak diagunkan di FIF.

“Saya tidak tahu sama sekali soal tunggakan, sementara yang datang menahan motor saya mengaku oknum debt collector FIF Tilamuta,” beber Yusuf.

Menurut Yusuf, dari awal dicegat hingga sepeda motor dibawa pergi dirinya tak pernah mendapat penjelasan mengenai identitas oknum debt collector, maupun dokumen resmi berkaitan tunggakan yang dimaksud.

Ia malah disodorkan dan dipaksa untuk menandatangani berkas yang pada bagian atas tertulis pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela

Yusuf menegaskan, dirinya berkali-kali menolak untuk menandatangani surat tersebut.

“Dua jam lamanya saya bertahan tidak mau menandatangani,” ujar Yusuf menceritakan dirinya diintimidasi untuk menandatangani penyerahan sepeda motor secara sukarela.

Waktu yang semakin sore dan ditambah janji bertemu dengan narasumber membuat Yusuf terpaksa menandatangani sejumlah berkas yang disodorkan oknum debt collector.

“Situasinya sudah tidak kondusif lagi, terpaksa saya tanda tangan,” ungkap Yusuf yang belakangan mengetahui oknum debt collector tersebut berinisial RP.

Yusuf keberatan karena menurutnya proses penarikan tidak mengikuti prosedur. Penarikan kendaraan yang masih dalam pembiayaan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme putusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara kreditur dan debitur. Selain itu, pihak penagih wajib menunjukkan surat tugas, identitas, serta dokumen pembiayaan.

“Saya berharap ada kejelasan. Ini sudah merugikan saya sebagai pekerja lapangan karena motor adalah alat utama saya bekerja,” jelas Yusuf

Hingga berita ini diterbitkan, Yusuf telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kepolisian

(Sumber:Gopos.id)

Pos terkait